Syahrial: Pengawasan Pihak Kami adalah Legal

0

KOORDINATOR Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri memberikan keterangan mengenai saksi yang diajukan dalam persidangan, yang mendapat keberatan dari pihak terlapor.

MENGINGAT, saksi menurut terlapor merupakan unsur pengawas Pemilu. Khawatirnya hal itu menjadi bagian dari conflict of interest hingga merasa keberatan terkait saksi yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan.

“Menurut kami, dinamika seperti itu biasa saja dan itu nanti kita kembalikan kepada majelis pelanggaran administrasi,” ucapnya.

Menurut, pemahaman terkait mengenai saksi itu adalah saksi yang melihat dan mendengar serta berada di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Apalagi sebelumnya, ia mengaku sudah bertanya-tanya kepada warga yang bisa untuk dijadikan saksi. Tetapi hambatan itu terjadi karena tidak mudah untuk mendorong orang untuk menjadi saksi yang menjadi pusat perhatian publik.

“Maka, oleh karenanya saksi yang diajukan adalah anggota Panwaslu yang ada di lapangan. Mereka bekerja sesuai dengan aturan dan sesuai dengan aturan serta standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.

BACA : Pengawas Pemilu Jadi Saksi Sidang Bawaslu, Nasdem Ajukan Keberatan

Syahrial membantah, apa yang disampaikan pihak terlapor di beberapa media bahwa pengawas Pemilu tidak bekerja tanpa ada identitas. Sebab, yang bersangkutan secara resmi sudah melaksanakan pengawasan tersebut dengan menggunakan ID card serta menggunakan surat tugas.

“Pengawasan pihak kami adalah legal. Artinya, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh anggota kami di kecamatan adalah legal,” katanya.

Terkait dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), Syahrial menjelaskan bisa keluar dari pihak kepolisian setempat, ketika ada surat permohonan dari Caleg yang bersangkutan hingga kemudian diproses menjadi STTP yang dibuat oleh Polsek, Polres ataupun Polda.

Dalam ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pasal 29 ayat (1), ketentuan mengenai STTP wajib diurus terlebih dahulu bagi caleg atau peserta Pemilu yang ingin melaksanakan kampanye terbatas maupun tatap muka.

BACA JUGA : Safari Jumat Caleg Nasdem dan Wabup Banjar Ditelisik Bawaslu

Mengingat posisi pengawas Pemilu hanya memastikan bahwa STTP sudah dilaksanakan tentunya ada tembusan ke pengawas Pemilu, baik di desa, kecamatan, kabupaten atau provinsi. Apalagi, berkaitan dengan acara levelnya di DPW Kalsel Partai NasDem, seyogyanya suratnya dikeluarkan oleh Polda lalu ditembuskan ke Bawaslu provinsi hingga meneruskan ke kabupaten/kota untuk diturunkan lagi ke Panwascam.

“Ternyata tidak ada berita konfirmasi ke Bawaslu Kalsel. Polres Banjar pun tidak ada. Berdasar informasi dari Panwascam, mereka memiliki surat pemberitahuan, tetapi belum STTP. Hanya dari yang bersangkutan menyampaikan kepada Polsek yang nantinya diproses untuk dikeluarkan produk STTP,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.