Lima Kurir Banjarmasin Pasok Satu Kilogram Sabu ke Kalteng Digagalkan

0

LIMA kurir asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang ingin memasok narkotika jenis sabu seberat satu kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

MEREKA ditangkap saat hendak menyerahkan pesanan sabu di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 23, Kelurahan Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang, Kalimantan Tengah, Senin (4/2/2019) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Empat kurir yakni HR, JH, BR dan MS bertugas sebagai pengirim barang ditangkap di Jabiren. Sedangkan, penerima berinisial DZ diringkus petugas BNN Kalteng di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 0 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Kota Palangka Raya.

BACA :  Terberat Sabu 20 Kilogram, Kasus Narkoba Meningkat Tajam di Kalsel

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, dan terus menempel pergerakan mereka membawa sabu dari Banjarmasin menggunakan mobil travel yang disewa para kurir,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (26/2/2019).

BACA JUGA :  Simpan dalam Bra, Dua Beranak asal Aceh Pasok Satu Kilogram Sabu

Guna menangkap para pelaku, satu di antaranya wanita, petugas melakukan penyamaran guna mengetahui kendaraan yang akan digunakan para pelaku untuk mengirim barang haram itu. Dari informansi yang diterima, mobil berwarna putih jenis Toyota Avanza, bernomor polisi  DA 8494 AV, disewa di kawasan Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.

“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap  Kariada.(jejakrekam) 

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.