Belanja Pakai Cek Kosong, Hamidah Harus Duduk di Kursi Pesakitan

0

PANASNYA kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Banjarmasin harus dirasakan Hamidah Hendrianti (35). Ibu rumah tanggan ini diduga telah melakukan penipuan dimana yang bersangkutan belanja mengunakan cek kosong.

DALAM persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin majelis hakim Femina Mustikawati SH MH ,Selasa (26/2/2019), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Sunah Lestari SH menghadirkan seorang  saksi dari Legal Bank Panin Banjarmasin, Iin Anggaraeni.

BACA : Direktur PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji Didakwa Pasal Berlapis

Dalam keterangannya, Iin mengatakan, dirinya mengetahui kalau ada permintaan dari Alpian untuk membukakan Biro Gilyet (BG) atas nama Hamidah yang ternyata tidak ada isinya alias kosong.“BG atas Hamidah itu kosong,” ucap saksi.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Hamidah yang didampingi penasehat hukum Ali Murtado SH, mengatakan tidak mengerti. Sedangkan penasehat  hukum mengatakan cukup jelas. “Saksi yang dihadirkan dipersidangan tadi tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang menjerat klien kita,”ucap Ali.

BACA JUGA: Keluarga Korban Demo PN Banjarmasin, Minta Empat Terdakwa Dihukum Berat

Sedangkan kasus yang menjerat warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Kecamatan Banjarmasin Utara ini , yakni dugaan penipuan sebagaimana pada pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, berawal dari terdakwa membeli barang grosir dari  CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Adapun kronologi kejadian tersebut sekitar Bulan April 2018 dimana terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp 341 juta dan Rp 312 juta, pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI. Dua minggu kemudian, Yasir bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan bank BCA, namun disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.

Akibat perbuatan terdakwa ,  korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 653,7 juta. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel hingga tindaklanjuti dan diproses hukum hingga ke persidangan.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.