Terbelit Ambruknya Jembatan Mandastana, Dua Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

0

DISIDANG dalam dua berkas perkara berbeda, Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji dan konsultan pengawas, Yudhi Ismani sama-sama didakwa dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi dalam robohnya Jembatan Mandastana pada 17 Agustus 2017 lalu, hingga dinilai merugikan negara segede Rp 16,3 miliar.

AMBRUKNYA Jembatan Mandastana yang menghubungkan empat desa di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu berdasar perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, mengakibatkan kerugian negara dari proyek DAK APBN Perubahan 2015 milik Dinas PUPR Batola itu, belasan miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Deni Niswansyah mengakui dari dua persidangan yang di-split itu, pihak terdakwa Rusman Adji dengan penasihat hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan pihaknya.

BACA :  Diatensi KPK, Kasus Jembatan Mandastana Disidik Polda

“Sedangkan, untuk persidangan terdakwa konsultan pengawas, Yudhi Ismani langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ucap jaksa Deni Niswansyah kepada awak media di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (25/2/2019).

Didakwa dengan pasal berlapis dalam dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, dakwaan subsider dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akibat pengurangan volume pekerjaan hingga mengakibatkan ambruknya Jembatan Mandastana.

Dalam eksepsi persidangan pekan depan, Rusmadi selaku penasihat hukum terdakwa Rusman Adji, Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi berpendapat kasus ambruknya Jembatan Mandastana bukan ranah tindak pidana korupsi, tapi perdata.

BACA JUGA :  Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mandastana

“Ini mengacu ke UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan berdasar isi kontrak jika terjadi kegagalan bangunan harus diutamakan ganti rugi, bukan tindak pidananya. Terkecuali, jika robohnya Jembatan Mandastana ini menelan korban jiwa,” ucap Rusmadi.

Menurut Rusmadi, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, hingga berujung perdamaian dengan Pemkab Batola. Akhirnya, Rusman Adji menyerahkan aset senilai harga jembatan mencapai Rp 17 miliar itu.

“Jadi, klien kami bertanggungjawab secara keperdataan untuk memperbaiki jembatan. Bahkan, Pemkab Batola dengan kuasa jual akan melelang aset atau barang berharga milik klien kami,” cetusnya.

BACA LAGI :  Direktur PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji Didakwa Pasal Berlapis

Terpisah, kuasa hukum terdakwa konsultan pengawas Yudhi Ismani, Darul Huda Mustaqim mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan di PN Tipikor.

“Dalam perkara ambruknya Jembatan Mandastana ini, klien kami hanya sebagai pihak yang turut serta, karena posisinya hanya konsultan pengawas. Dalam dakwaan jaksa itu memasang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai unsur turut serta, ini yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti,” kata Darul Huda Mustaqim.

Advokat muda ini mengatakan pihaknya juga tetap mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim PN Tipikor, seperti hal serupa dilakukan terdakwa lainnya, Rusman Adji. Terlebih lagi, terdakwa Yudhi Isman telah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara sebesar Rp 90 juta ke kas daerah.

“Ya, sejak proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga ke Kejati Kalsel, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. Sampai pada tahap penuntutan ini, kami juga akan berupaya untuk itu, semoga majelis hakim mengabulkannya,” imbuh Darul Huda Mustaqim.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.