SK Mendagri Telah Terbit, Bupati HST Segera Dilantik Gubernur Kalsel

0

POSISI HA Chairansyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021, menggantikan Abdul Latif yang telah resmi diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, akan segera didefinitifkan. Ini setelah, Kemendagri menyetujui pengangkatan HA Chairansyah sebagai Bupati HST sisa masa jabatan 2016-2021.

SEBELUMNYA, DPRD HST telah menetapkan pemberhentian Abdul Latif yang telah dipecat Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (8/1/2019) lalu, akibat tersandung kasus korupsi penerimaan fee proyek RSUD Damanhuri Barabai senilai Rp 6,3 miliar yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dikuatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab HST, Wahyudi Rahmad kepada jejakrekam.com, Kamis (21/2/2019), mengakui surat keputusan (SK) Mendagri menindaklanjuti rapat paripurna DPRD HST atas pemberhentian Bupati HST Abdul Latif telah terbit.

BACA :  Latif Ditahan KPK, Chairansyah Ditunjuk Plt Bupati HST

“Hampir satu bulan kami menunggu terbitnya SK Mendagri untuk pengangkatan Bupati HST HA Chairansyah sebagai pengganti Abdul Latif. SK Mendagri mengenai pengangkatan Bupati HST telah kami kirimkan ke Pemprov Kalsel. Saat ini, kami menunggu jadwal pelantikan Bupati HST HA Chairansyah oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor,” ucap Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab HST, Wahyudi Rahmad.

Ia mengakui pihaknya hanya menerima informasin terbitnya SK Mendagri mengenai pengangkatan Bupati HST, karena surat itu dikirim langsung ke Gubernur Kalsel.

Wahyudi mengungkapkan dari informasi Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, SK Mendagri untuk pengangkatan dan pelantikan Bupati HST telah diproses tinggal menunggu jadwal pelantikan yang akan berlangsung di Banjarmasin.

BACA JUGA :  Ikut Tes Kepatutan, Eks Kadis PUPR Kalsel Sofiani Masuk Bursa Calon Wabup HST

“Kabarnya, masalah agenda pelantikan Bupati HST HA Chairansyah telah dirapatkan pihak Pemprov Kalsel. Jadi, kami hanya menunggu kabar itu,” kata Wahyudi.

Ia mengakui sejak mantan Bupati HST Abdul Latif tersandung kasus penerimaan fee proyek RSUD Damanhuri, hingga proses persidangan di PN Tipikor Jakarta, posisi kepala daerah dipegang Wabup HA Chairansyah yang diangkat melalui SK Mendagri sebagai pelaksana tugas.

Berdasar SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.63/128/SJ, tertanggal 9 Januari 2018, HA Chairansyah resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati HST. SK Mendagri ini kembali ditindaklanjuti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor membuat surat keputusan bernomor 188.44/035/KUM/2018, tanggal 10 Januari 2018. Efektif HA Chairansyah mengendalikan pemerintahan di Pemkab HST sudah berlangsung lebih dari satu tahun, usai Abdul Latif ditahan KPK karena terbelit kasus korupsi.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Ahmad Yani mengakui SK Mendagri untuk pengangkatan HA Chairansyah sebagai Bupati HST telah diproses. Diagendakan, pada Senin (25/2/2019), akan ditetapkan hari dan tanggal pelantikan Bupati HST HA Chairansyah, menggantikan Abdul Latif. Sesuai tradisi, prosesi pelantikan berlangsung di Mahligai Pancasila, Banjarmasin seperti para kepala daerah lainnya di Kalsel.

BACA LAGI :  Jika Diusung Jadi Calon Wabup HST, Berry Siap Mundur dari Caleg DPR

“Insya Allah, Senin depan, kami akan rapatkan untuk menentukan jadwal pelantikan Bupati HST oleh Gubernur Kalsel. Yang pasti, dalam waktu segera ini, Bupati HST yang definitif akan segera dilantik,” tegas Ahmad Yani.

Setali tiga uang, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fiddayen mengatakan untuk jadwal pelantikan Bupati HST telah ditangani pihak Biro Pemerintahan. Sedangkan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel hanya mempersiapkan surat keputusan (SK) dan berkas administrasi lainnya yang diteken Gubernur Sahbirin Noor.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.