KPU Banjarmasin Tetapkan 12 Lokasi Kampanye Umum

0

LOKASI rapat umum dan kampanye umum Pemilu 2019, sudah ditentukan. Ada 12 lokasi yang telah ditentukan dan bisa digunakan sebagai wadah parpol untuk menyelenggarakan rapat/kampanye umum.

DAPIL I Banjarmasin tengah ada empat titik, yakni halaman Stadion 17 mei, lapangan SKB Mulawarman, lapangan di samping Taman Kamboja, menara pandang siring Tendean, dan GOR Hasanuddin HM. Untuk Dapil II Banjarmasin Utara, ada tiga titik lokasi yaitu lapangan sepakbola Kayutangi, panggung Bachtiar Sanderta, dan halaman gedung Sultan Suriansyah.

Dapil III Banjarmasin Selatan hanya ada satu titik yaitu kawasan Kuliner Baiman. Lalu Dapil IV Banjarmasin Barat ada dua titik, yakni Stadion Lambung Mangkurat dan lapangan bola Tanjung Pagar, dan untuk Dapil V Banjarmasin Selatan hanya ada satu lokasi, yaitu Dermaga Banjar Raya.

Komisioner KPU Banjarmasin M Syafruddin Akbar menjelaskan, rapat umum kampanye digelar pada 24 Maret hingga 13 April. “Rapat umum memang harus berada di tempat yang luas agar bisa menampung masyarakat, sehingga warga bisa lebih memahami dan mengenal caleg yang didukung,” kata dia.

Syarif menyebut rapat akbar baru bisa digelar jika sudah mengantongi ijin dari pengelola tempat, baik dari Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel maupun yang dikelola oleh swasta dan individu.

BACA : Berebut Ruang Publik, Pekuburan Jadi Ajang Baliho Kampanye Caleg

Ia mengakui Banjarmasin mendapatkan perhatian khusus dari peserta Pemilu, mengingat jumlah pemilih terbanyak diantara daerah lain.

“Semua akan masuk ke Banjarmasin baik caleg kota, provinsi hingga DPR, DPD RI hingga Pilpres untuk menggelar rapat umum dan kampanye, nantinya bisa dalam satu hari serentak peserta Pemilu untuk menggelar rapat umum dan kampanye di beberapa titik,” ungkap Syarif.

Ia menuturkan akan duduk bersama dengan parpol dan peserta Pemilu untuk menjadwalkan rapat umum dan kampanye agar tidak berbenturan antar pendukung, mengingat ada beberapa titik yang saling berdekatan.

Syarif memastikan KPU Banjarmasin akan melarang parpol dan peserta Pemilu berkampanye di luar lokasi yang sudah ditentukan. “Kami akan melibatkan kepolisian untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.