Korupsi Dana Desa, Bahrun Ditangkap Polres Batola di Kaltim

0

KEPOLISIAN Resor Barito Kuala (Batola) menangkap Bahrun, Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola Kalsel, di Kutai Kartanegara Kaltim  terkait perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan APB Desa Tahun Anggaran 2017. Hal tersebut disampaikan Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya saat konfrensi pers, Rabu (20/02/2019) di Mapolres Batola Marabahan.  

ADAPUN kronologis kejadian itu, sebut Mugi, pada Tahun Anggaran 2017, Desa Sungai Rasau mendapatkan APBDes sebesar Rp 1.265.357.858. Dari dana itu, tersangka membelanjakan dan dibuatkan pertanggungjawaban sebesar Rp 951.158.954. “Sedangkan sisanya sebesar Rp 314.198.904 belum dibelanjakan. Namun setelah dicek pada rekening kas desa per Januari 2018, uang yang tersisa hanya Rp 1.453.000,” kata Mugi.

BACA: Dana Desa Jangan untuk Bangun Infrastruktur yang Tak Dibutuhkan Masyarakat

Mantan Kapolres HST ini mengungkapkan, adapun modus operandi yang dilakukan Bahrun ini dengan cara pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan. Namun atas kemauan kepala desa, baik jumlah maupun waktu pengambilan.

Tak hanya itu, dalam pengadaan barang atau jasa yang bersangkutan tidak melaksanakan secara swakelola namun dikerjakan oleh penyedia jasa yang langsung ditunjuk oleh Bahrun.

BACA JUGA: Dibiayai Dana Besar, Dirjen PPMD Minta Kontribusi Terbaik Pendamping Desa

Walhasil, dari perbuatan Kades Sungai Rasau ini dan perhitungan Inpektorat Kabupaten Batola didapati total kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes 2017 Desa Sungai Rasau sebesar Rp 367.400.429. Hal ini terlihat dari silpa  2017 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 107.872.804. Sedangkan untuk kekurangan volume pekerjaan yang dinominalkan sebesar Rp 169.699.140.

“Dari temuan inpektorat itu juga ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan dengan nilai Rp 70.570.100 dan sisa pajak tahun 2017 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 19.288.385,” jelas perwira dengan dua melati di pundaknya ini.

BACA LAGI: Alokasi Dana Desa Akan Naik 2 Kali Lipat

Ditambahkan Kapolres, sebelum perkara ini dinaikkan ketahap penyidikan pada Senin (25/06/2018) silam, tersangka Bahrun sudah melarikan diri. Namun demikian, berkat keuletan dari pihak Polres Batola,  pada Jumat (1/02/2019) diketahui keberadaan  pelaku di Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim dan dilakukan penangkapan. “Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.