Keluarga Korban Demo PN Banjarmasin, Minta Empat Terdakwa Dihukum Berat

0

PENGEROYOKAN yang dilakukan ayah dan anak, Muhran dan Ahmad Rondon bersama rekannya, Mai Surin dibatu Muhammad Noor Yasin dengan senjata tajam berupa pisau, clurit, mandau dan tombak hingga mengakibatkan tewasnya, Sarbani, hanya dipicu gara-gara mulut.

KORBAN  Sarbani pun merenggang nyawa bersimbah darah usai dihabisi ketiga pelaku di rumahnya, Jalan Prona II RT 26, Gang Ridha, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Selasa (2/10/2018) lalu.

Para terdakwa ini juga telah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Harry Fauzan dan Rizky Purbo Nugroho dari Kejari Banjarmasin dengan pasal berlapis. Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Prona II, rupanya mengundang aksi demonstrasi dari pihak keluarga korban.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/2/2019) dengan mengusung beberapa poster, meminta agar jaksa dan majelis hakim menghukum para terdakwa ini dengan hukuman seberat-beratnya.

BACA :  Sidang Pembunuhan Sempat Ricuh, Keluarga Korban Ingin Hajar Para Terdakwa

“Kami meminta majelis hakim dan jaksa menghukum seberat-beratnya. Saya sendiri menjadi korban penganiayaan mereka yang bertamu, namun kasar dan mengakibatkan keluarga kami jadi korban,” kata Halim, yang mengaku menjadi korban luka akibat melerai pengeroyokan itu.

Aksi demo ini berbarengan dengan persidangan empat terdakwa, saat dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Afandi Wijarijanto. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, aksi keluarga korban tidak sampai mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan di Jalan Prona II ini. Apalagi, baik korban maupun terdakwa merupakan tetangga dekat, hanya dipicu cekcok mulut.

BACA JUGA :  Diserang Saat Main Domino, Korban Meregang Nyawa

Sementara itu, tiga terdakwa dijerat jaksa Rizky Purbo Nugroho dengan pasal pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama seperti diatur Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer. Sedangkan, dalam dakwaan subsider, jaksa memasang Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.