Kakak dan Adik Ditangkap karena Edarkan Sabu

0

PADA Selasa, (19/2/2019), Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil meringkus dua pengedar sabu. Mirisnya, kedua pelaku ternyata kakak beradik yang telah lama menggeluti bisnis haram itu.

KAPOLRES Tabalong AKBP Hardiono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan, pihaknya mengamankan dua kakak beradik pengedar sabu. Mereka adalah Linda alias Ilin dan adiknya Rusdani alias Dani, yang beralamat di Desa Kuranji RT 01, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (20/2/2019).

Zaenuri mengungkapkan, menurut pengakuan Linda, ia adalah kaki tangan gembong narkoba asal Karang Intan. Ia bersama rekannya bertugas membagikan barang tersebut pada pemesan, sesuai perintah bandar tersebut.

“Kami akan tindak tegas para bandar serta pelaku narkoba, dan dalam waktu dekat anggota kami akan berangkat ke Karang Intan untuk menjemput M,” ujarnya.

BACA :  15 SKPD di Pemkab Tabalong Dites Urine, Tiga Orang Positif Narkoba

Penangkapan keduanya, beber Zaenuri, Satnarkoba Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di di Desa Tanta Hulu sering digelar pesta narkoba, yang langsung direspon anggota dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP, polisi langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Dani dan Widi, yang kedapatan memiliki sabu yang disimpan dalam dongkrak mobil yang disembunyikan di kamar.

Ditemukan, sebelas paket yang diduga berisi sabu, dengan berat masing-masing 0,19 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,23 gram, dengan berat total 1,99 gram.

BACA JUGA :  Di Tabalong, dari 78 Kasus, 46 Kasus adalah Penyalahgunaan Narkoba

Kepada polisi, Dani dan Widi mengaku barang tersebut dibeli dari Linda alias Ilin dengan harga Rp 800.000. Namun, saat polisi lengah, Widi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.

Linda berhasil diamankan di Desa Gumuk, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, hasil penggeledahan berhasil didapat uang sebesar Rp 575.000, yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.