Embat Kendaraan Tetangga, Abdul Mutalib Harus Berhadapan dengan Hukum

0

ABDUL Mutalib (19), warga Persada Permai Baru III, Jalan Pesona 8, No 5 RT 52, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Batola, diringkus anggota Polsek Berangas bersama unit Jatanras Polres Batola, Kamis (7/2/2019) akibat perbuatannya  mencuri kendaraan tetangganya, Ridhani.

KAPOLRES Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya saat konfrensi pers, Rabu (20/2/2019) di Mapolres Batola, mengatakan kasus pencurian kendaraan ini kejadian terjadi pada Selasa (11/12/2018) lalu.

BACA: Korupsi Dana Desa, Bahrun Ditangkap Polres Batola di Kaltim

Saat itu, kata Mugi menceritakan, korban atas nama Ridhani sekitar pukul 20.00 Wita memarkir kendaraannya Yamaha Mio di depan rumah dalam keadaan terkunci.  Kemudian, sekitar pukul 05.00 WITA, saksi yang merupakan cucunya bernama Niken Puspitasari, bangun dari tidur. Saat beranjak keluar rumah yang bersangkutan sudah melihat kendaraan milik Ridhani yang biasa terpakir di depan rumah sudah raib.

Untuk memastikan, Niken segera membangunkan Ridani. Keduanya kemudian mencari motor korban di sektira rumah. Setelah merasa hasil pencariannya nihil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Berangas. Atas jejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

BACA JUGA: Dua Warga Pulau Alalak Positif DBD, Polres Batola Langsung Melakukan Fogging

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Sporty dan STNK motor, kartu ATM BTN, NPWP, serta uang tunai RP 500 ribu, yang sebelumnya disimpan korban di dalam jok motornya, diamankan polisi di Mapolres Batola.

Menurut pengakuan pelaku,dirinya  nekat mencuri motor tetangganya tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual “Motor yang saya curi untuk saya pakai sendiri. Agar pemiliknya tidak curiga, saya merubah warnanya dari putih ke merah,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.