Wakil Rakyat Soroti Kebun Sawit di Lahan Bekas PT Inhutani III

0

DINILAI tak sesuai peruntukan, wakil rakyat di DPRD Kalsel menyorot tajam lahan bekas PT Inhutani III di Tanah Laut, yang kini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

SOROTAN tajam karena lahan tersebut seharusnya 20 persen digunakan untuk perkebunan plasma rakyat. Faktanya, masyarakat setempat justru mendapat lahan yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Kita perlu menyoroti lahan bekas Inhutani III di Tala ini, karena peruntukannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo.

Padahal, lanjutnya, Inhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya patuh aturan. Sebab, beber Imam, sesuai naskah kesepakatan kerjasama (NKK), semestinya usaha perkebunan pada lahan Inhutani III tersebut, 20 persen berupa plasma bagi masyarakat setempat, dan kebun plasma untuk masyarakat setempat tidak jauh dengan tempat tinggal mereka atau tidak mencapai 10 kilometer jaraknya, karena pembiayaan yang terbatas.

BACA : Merasa Terancam Kebun Sawit, Warga Desa Tajau Landung Lapor ke Mentan

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel ini mencontohkan, warga yang tinggal di Sabuhur semestinya mendapatkan lahan di daerah sendiri. Tetapi justru di wilayah lain dengan jarak sekitar sepuluh kilometer, sehingga memberatkan mereka.

Ia mengakui, jika persoalan eks lahan Inhutani III di Tala ini sudah sejak lama dibicarakan. Namun tampaknya BUMN yang bergerak di bidang kehutanan tidak mengindahkan. Karenanya, Komisi II akan mengadendakan untuk membahas soal lahan eks Inhutani III tersebut.

Pembahasan Inhutani III nantinya akan melibatkan beberapa instansi terkait, antara lain Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Serta, melibatkan PT Bank Kalsel, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.