Plafon Gedung Serbaguna ULM Ambruk

0

PLAFON gedung serbaguna di lingkungan Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Jalan Hasan Basry, Banjarmasin, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 17.30 Wita, ambruk.

MAHASISWI ULM, Santi, mengatakan robohnya plafon secara tiba-tiba, dimana saat itu ia bersama temannya sedang berteduh di teras gedung itu. Dimana, saat itu sedang turun hujan.

“Tiba-tiba terdengar brak yang bunyinya nyaring. Kami lari karena mengira bangunannya roboh, ternyata hanya plafonnya,” ujarnya

Karyawan ULM yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan plafon gedung ambruk sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tetapi untuk menjawab akibat ambruknya, saya tidak bisa memberikan jawaban, sebab saya bukan teknisnya. Plafon ini pernah direnovasi sekitar 5 tahun yang lalu,” katanya.

Alumni ULM Rafiq mengingat plafon itu sewaktu ia masih kuliah di ULM, pernah direnovasi sekitar dua tahun yang lalu,” ujarnya.

BACA : Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mandastana

Ketua LPJK Kalsel Subhan Syarif mengatakan, bila terjadi akibat sedang direnovasi maka masuk kategori kegagalan konstruksi, maka itu masih tanggungjawab pihak penyedia jasa. “Bila tidak ada kegiatan pembangunan atau renovasi lalu runtuh maka masuk kategori kegagalan bangunan,” katanya.

Bila sebelum 10 tahun sejak serah terima pekerjaan ada pihak penyedia jasa yang melakukan renovasi maka tanggungjawab ada di pihak penyedia jasa. “Bila setelah 10 tahun tidak pernah dilakukan renovasi atau sejenisnya, maka tanggun jawab ada di pihak pengguna jasa, dalam hal ini pihak ULM,” katanya.

“Mungkin ada kesalahan konstruksi dan ini harus ditelusuri. Apakah karena salah perencanaan atau karena salah saat pelaksanaan. Bila terjadinya setelah 10 tahun dari proses serahterima maka menjadi tanggung jawab pihak ULM selaku pemilik bangunan,” katanya.

Untuk menyimpulkan hal tersebut, lanjutnya, maka harus diminta tim penilai ahli yang akan menentukannya, sehingga ini nanti bisa di bawa ke Tipikor.

“Kalau penyedia jasa tidak mau melakukan ganti rugi atau mengembalikan pada kondisi semula sesuai syarat yang ditentukan dalam dokumen perencanaan kontraktor, maka bisa dipidana,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.