Tercover 6.341 Orang, Daftar Pemilih Tambahan Kalsel Jadi 2.875.507

0

SEBANYAK 2.869.166 pemilih dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), kembali berubah. Koreksi ini ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan karena adanya pemilih masuk dan keluar totalnya 6.341 pemilih. Alhasil, dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) ditetapkan sebanyak 2.875.507 orang.

HAL ini ditetapkan KPU Kalsel dalam rapat pleno rekapitulasi DPTb Kalsel dalam Pemilu 2019 di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin , Selasa (18/2/2019).

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan perubahan terjadi akibat adanya pemilih masuk dan keluar dalam DPTb  tercatat 9.893 pemilih di 13 kabupaten/kota.

Rinciannya, untuk pemilih yang masuk sebanyak 7.426 pemilih laki-laki dan 2.467 pemilih perempuan. Mereka akan menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). “Sementara, pemilih yang keluar ke daerah asal tercatat 2.624 pemilih, dengan rincian 1.668 pemilih laki-laki dan 956 pemilih perempuan yang tersebar di 1.609 TPS,” ucap Edy Ariansyah.

BACA :  Ada yang Masuk dan Keluar, DPTb Banjarmasin Ditetapkan 447.176 Pemilih

Hasilnya, jika pemilih masuk sebanyak 7.246 dikurangi jumlah keluar 2.624 orang, maka ditotalkan 6.341 orang. Edy menjelaskan dalam rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 mengacu pada hasil rekapitulasi KPU kota/kabupaten melalui daftar pemilih tambahan yang dari dalam ataupun luar provinsi.

“Jadi, ada juga daftar pemilih di Kalsel yang keluar ke provinsi lain atau dari kabupaten A ke Kabupaten B melalui  pindah memilih,” bebernya.

BACA JUGA :  Baru 4.055 WBP se-Kalsel yang Terdaftar di DPT Pemilu 2019

Diakui Edy, dari empat kabupaten/kota terdapat kekeliruan pengisian terkait dengan jumlah TPS, desa atau kelurahan yang semestinya diisi adalah jumlah desa kelurahan atau TPS yang berdampak dari adanya DPTb yang keluar maupun masuk.

“Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, HSU dan Kota Banjarbaru ini menulis berdasarkan jumlah desa atau kelurahan. Seluruh desa dan kelurahan yang ada di kabupaten setempat,” ucapnya.

BACA LAGI :  Ini Enam Tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kalsel

Mantan staf ahli sengketa Bawaslu RI  ini menambahkah, peserta rapat pleno terbuka juga menyepakati untuk dilakukan koreksi perbaikan.  “Jadi, kekeliruan dalam penulisan jumlah desa maupun jumlah TPS tadi sudah diproses untuk dibetulkan. Hingga akhirnya DPTb ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kalsel,” imbuh Edy. (jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.