Segera Diadili di PN Banjarmasin, Berkas 20 Pemain BBM Ilegal Lengkap

0

BERKAS perkara komplotan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dilimpahkan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (14/2/2019).

UNTUK kelengkapan berkas, 20 tersangka yakni H MD, SFH, AS, DN, SR, KS,, AS, AY, MR, MYD, MA, TON, SW, SYN. RP, RA, SR, SYN, MR dan FRR ditahan dan dititipkan dke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.

 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai mengungkapkan berkas perkara 20 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banjarmasin.

“Ini berkas perkara minyak dan gas (migas) terhitung 16 Desember 2018 lalu, telah menjadi kewenangan Kejati Kalsel. Status penahanan 20 tersangka ini telah menjadi kewenangan jaksa,” kata Moch Rifai kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (15/2/2019).

BACA :  Atensi Kasus BBM, Kapolda Kalsel : Jika Pemilik SPBU Terlibat Pasti Ditindak

Sebelum ditahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel, 20 tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Kejati Kalsel. Selanjutnya, berkas itu dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin untuk keperluan tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Saat ini, berkas perkara berikut para tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan di PN Banjarmasin,” kata Rifai.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan mengatakan semua tersangka yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM ilegal telah ditahan. Mereka adalah karyawan gudang, pemilik pangkalan, sopir serta karyawan SPBU.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Mabes Polri dan Polda Kalsel pada Minggu (16/2/2018) dinihari di lima SPBU yang ada di Kalsel.

Dari hasil penyidikan polisi, penimbunan dan pelangsiran BBM bersubsidi ini diduga dilakukan tiga kelompok pengusaha terkait dengan lima SPBU yang coba menyeludupkan untuk kepentingan bisnis, bukan dijual kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Mabes Polri-Polda Kalsel Amankan 12 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi

Untuk barang bukti dari penggeberekan didapat dari gudang penampungan milik PT ASE di Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Turut disitauang senilai Rp 135 juta diduga hasil transaksi, serta 61 ribu liter BBM. Kemudian, gudang yang ada di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan uang disita Rp 109 juta dan 6 ribu liter BBM bersubsidi.

Modus pelangsiran ilegal ini dengan cara menggunakan truk yang telah dimodifikasi di dalamnya ada tangsi minyak berukuran 4.000 hingga 5.000 ton.

“Si penimbun datang ke SPBU- SPBU tersebut pada tengah malam. Mereka mengisi BBM dari SPBU ke dalam truk yang berisi tangki. Ada tujuh truk bak kayu dan lima truk tangki BBM milik PT ASE telah diamankan,” pungkas Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.