RTRW Banjarmasin Segera Direvisi, Ini Beberapa Perubahannya

0

DRAFT revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin terus digodok. Walikota Ibnu dan Wakil Walikota Hermansyah pun mengumpulkan para pejabatnya untuk menyusun kembali revisi  RTRW tahun 2013-2032 yang akan mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2013 era Walikota Muhidin di Balai Kota, Senin (10/2/2019).

ADA beberapa materi yang dibahas seperti peruntukkan Pasar Batuah di di Jalan Manggis Kelurahan Kuripan. Lebar ruang milik jalan (rumija) di Jalan Lingkar Dalam dan Lingkar Luar Banjarmasin (BIRR dan BOOR), Kawasan Industri Terpadu (KIT) Mantuil, rencana lokasi pembangunan kantor pengawas perikanan.

Kemudian,  ada pula rencana pengembangan sport center di setiap kecamatan, rencana pemanfaatan ruang KSK Pulau Bromo serta keberadaan pemukiman yang berada di tanah milik pemerintah kota sebagai aset daerah, rencana kawasan perdagangan dan jasa dan hiburan di bantaran sungai.

BACA :  Hanya Mengatur Pergudangan, Soal Kawasan Diatur dalam Perda RTRW

Dalam draf revisi Perda RTRW Banjarmasin juga memuat keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan seluas 21,2 haktare serta pembebasan ruang terbuka hijau (RTH) publik.

Penyusunan draf revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin juga telah dilelangkan secara terbuka dan dimenangkan PT Kinarya Alam Raya dengan kontrak senilai Rp 1,2 miliar bersumber dari APBD Banjarmasin 2018.

Pemenang tender ini diharuskan menyusun revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Banjarmasin, berupa dokumen, naskah akademik, dan rancangan raperdanya. Hal ini berdasar hasil survei, seleksi dan distribusi data, berikut analisisnya.

BACA JUGA :  Sebaiknya Perda RTRW Banjarmasin Segera Direvisi

Perubahan RTRW ini harus mendapat asistensi dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geografis (BIG), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Semuanya juga dituangkan dalam bentuk peta.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Arufah Arief  mengakui saat ini belum masuk usulan dari pemerintah kota terkait rencana revisi Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2013 yang dibuat masa Walikota Muhidin.

“Perubahan RTRW Banjarmasin memang harus dilakukan mengingat terjadi pertumbuhan dan perubahan yang ada di lapangan. Ya, seperti sekarang kawasan Gubernuran Kalsel di Jalan Sudirman, telah berubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang sebelumnya perkantoran,” kata Arufah Arief kepada jejakrekam.com, Selasa (12/2/2019).

Tak hanya itu, legislator PPP ini menyebut dari hasil penggalian aspirasi seperti kawasan pemukiman di sepanjang Sungai Barito di Kelurahan Pelambuan dan Kuin Cerucuk, justru dalam Perda RTRW merupakan jalur hijau, bukan kawasan pemukiman dan perindustrian.

BACA LAGI :  Taman Nol Kilometer Diklaim Tak Labrak RTRW Banjarmasin

“Sekarang, perindustrian juga sangat jarang dengan banyaknya tutup perusahaan. Kini,  masyarakat Pelambuan dan Kuin Cerucuk tak bisa mendapatkan sertifikat hak milik, Pemkot Banjarmasin tak berani menerbitkannya karena berada di jalur hijau,” papar Arufah.

Ia berharap jika nanti draf revisi Perda RTRW itu telah rampung, bisa segera diajukan ke DPRD Banjarmasin untuk digodok bersama. Hanya saja, Arufah melihat dengan mepetnya waktu DPRD Banjarmasin sekarang, baru bisa dimasukkan dalam rencana kerja (renca) 2020.

“Ini berarti, bisa dibahas oleh DPRD Banjarmasin hasil Pemilu 2019.  Namun, jika Pemkot Banjarmasin bisa segera merevisi dan mengajukan drafnya ke dewan, tentu dapat dibahas oleh anggota dewan sekarang,” kata Ketua DPC PPP Banjarmasin ini.(jejakrekam)

 

 

 

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.