Belum Menganalisa Kasus, Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan

0

DUGAAN pelanggaran administasi pemilu yang dilakukan caleg dan tim sukses dari Partai Gerindra dan Hanura sudah sampai ke meja Badan Pengawas Pemilu Kalsel. Seyogyanya, pemeriksaan terhadap lima orang terlapor dilakukan hari ini,  namun ditunda hingga Kamis (14/2/2019).

ADAPUN kelima orang tersebut adalah, Caleg Gerindra untuk DPR RI Kalsel 1 Saiful Rasyid dan Aulia Oktaviandi. Selain itu ada nama  Rizki Niraz Anggraini yang merupakan caleg Partai Hanura untuk DPRD Kalsel dapil 4 Kalsel serta M Luthfi Rahman selaku timses Gerindra, dan Khairul Fatarujali timses Partai Hanura.

Abdul Aziz dari Kantor Advokat HJ  Lenny Wellyhani SH, MH  & Rekan yang merupakan kuasa hukum Muhammad Luthfi Rahman meminta penundaan waktu pemeriksaan dengan alasan karena baru saja diminta mendampingi terlapor sehingga belum mendalami kasus ini.

BACA : Caleg dan Timses Gerindra dan Hanura Diduga Langgar Aturan Pemilu

Abdul Aziz mengaku hanya mendampingi terlapor atas nama M Luthfi Rahman atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu, namun ia tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi terlapor lainnya. “Kami baru saja menerima surat kuasa hari ini, jadi kami belum mendalami dan menganalisa kasus yang dialami klien kami,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Muhammad Ahsani mengungkapkan pihaknya siap kapan saja untuk membuktikan keabsahan laporan pihaknya. Ia mengakui baru pertama kali membawa dugaan pelanggaran pemilu ke ranah Bawaslu Provinsi, sebelumnya pelanggaran diselesaikan di ranah Bawaslu HST.

“Ada beberapa alat bukti yang kami kantongi untuk memperkuat dugaan pelanggaran administrasi pemilu STTP kepolisian, undangan sosialisasi terbatas ke masyarakat dari terlapor dan laporan dari Panwascam Batang Alai Utara,” ungkap Ahsani.

BACA JUGA: Ada Deklarasi Dukungan 01, Ketua Bawaslu Kalsel : Belum Ada Laporan Pelanggaran

Ia berharap dengan kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak sehingga kedepannya Pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan damai serta mentaati semua aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat terlapor mengagendakan melakukan sosialisasi pada hari jumat 18 Januari lalu di gedung pertemuan desa Awang Baru sesuai dengan lampiran Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), namun nyatanya malah kelima terlapor sosialisasi di halaman SDN Awang Baru.

Kelima terlapor diduga melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “Jika terbukti bersalah terlapor bisa mengarah kepada tindak pidana pemilu jika ada bukti-bukti,” jelasnya.(jejakrekam) 

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.