Terlarang di Era Belanda, Kini Pegunungan Meratus Terkepung Tambang

0

STATUS Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan, sejak 10 Februari 1928 telah ditetapkan Pemerintah Hindia Belanda sebagai hutan cadangan untuk kepentingan pengatur tata air. Belied ini dituangkan dalam Gouvernements Bisluit Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 1928.

FAKTA ini diungkap IG today in history, menyebut dalam Gouvernement Bisluit Nomor 10 dan 11 itu saat itu Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Pegunungan Meratus yang membentang dari Kotabaru hingga Paser (Provinsi Kalimantan Timur), tak boleh dirambah alias kawasan terlarang tambang dan aktivitas lainnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan Incus Srilah Fatih Salma dalam postingan di dinding akun facebooknya pada 9 Februari 2019 pukul 20.51, menyebut Meratus adalah Tanah Surga yang Malang.

BACA :  Gugatan Walhi Gugur, Pegunungan Meratus Terancam

Menurut dia, hutan Kalimantan termasuk di dalamnya hutan di Pegunungan Meratus dikenal dunai sebagai Lungs of the Word atau paru-paru dunia.

“Sebutan itu tidak berlebihan mengingat hutan di Pegunungan Meratus termasuk hutan hujan tropis yang menyuplai oksigen terbesar di bumi kita.  Hampir 80 persen suplai oksigen di seluruh dunia berasal dari kawasan hutan hujan tropis,” tulis Incus Srilah Fatih Salma yang dikutip jejakrekam.com, Senin (11/2/2019).

Pria yang anggota Mapala Meratus UIN Antasari ini menyebut pasokan oksigen hutan hujan tropis karena banyaknya pohon yang melakukan proses fotosintesis dan melepas oksigen ke udara dalam jumlah yang sangat banyak.

“Selain paru-paru dunia, hutan hujan tropis banyak memberi mamfaat bagi manusia dan binatang. Di antaranya, penyeimbang ekosistem dunia, penyuplai oksigen, daerah resapan air dan menjaga siklus air, mencegah banjir dan tanah longsor, tempat tinggal suku pedalaman, tempat mencari penghasilan bagi masyarakat, wadah penelitian dan wisata,” tutur Incus Srilah Fatih Salma.

BACA JUGA :  Raih Sertifikat, Pegunungan Meratus Resmi Berstatus Geopark Nasional

Ia tak menungkiri dari segudang manfaat dan keindahan alam Pegunungan Meratus  juga menyimpan cadangan bahan tambang, terutama batubara yang menggairahkan berbagai kalangan untuk mengeksploitasinya.

“Dari delapan kabupaten di Kalsel yang masuk barisan Pegunungan Meratus, hanya Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang belum digarap pertambangan batubara. Saat ini, menjadi incaran perusahaan besar dan kecil untuk mendapat izin melakukan penambangan di daerah ini,” bebernya.

Sebagai data, pemilik akun FB ini juga mengutip bahwa  Pusat Sumberdaya Geologi Departemen Pertambangan dan Energi (kini Kementerian ESDM) a pernah melalukan penelitian dan menyelidiki potensi tambang di HST.

Ada dua blok yang dideteksi cadangan batubaranya, yakni Kecamatan Batang Alai Timur terdapat 15 juta ton dengan nilai panas 5.000-6.000 kcal per kilogram. Sedangkan, di Kecamatan Haruyan terdeteksi sekitar 300 ribu ton,dengan nilai kalori 6.000-7.000 kcal per kilogram.

BACA JUGA :  Warga Batutangga Khawatir Jika Pegunungan Meratus di HST Ditambang

Menurut Incus Srilah Fatih Salma, ada dua perusahaan besar yang mengantongi izin dari pemerintah pusat selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan luas arealnya di HST 3.242 hektare. Sedangkan, PT Mantimin Coal Mining (MCM) juga mengantongi izin dengan bahan galian seluas 1.964 hektare.

“Pada awal 2018, masyarakat HST terkejut dan heboh mendengar bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan keputusan dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B kepada PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi,” tulisnya.

Menurut dia, surat keputusan tersebut dikeluarkan untuk penambangan di wilayah Kabupaten HST yang meliputi Kecamatan Batang Alai Timur yang ditandatangani atas nama Menteri ESDM yaitu Dirjen mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono tertanggal 4 Desember 2017 lalu yang ditembuskan kepada Bupati HST, Bupati Tabalong dan Bupati Balangan serta Direksi PT MCM.

BACA LAGI :  Ada Anggrek Tebu dan Sendok, Kekayaan Plasma Nutfah Pegunungan Meratus

Adapun titik koordinat untuk tahap kegiatan produksi meliputi tiga lokasi yaitu di Kabupaten HST, Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 hektare dan kegiatan operasi produksi berlaku sampai 2034 mendatang.

Bagi Incus Srilah Fatih Salma, izin pertambangan batubara tentunya sangat menyakiti hati rakyat HST. Sebab, mayoritas penduduk HST adalah petani dan dampak ini akan langsung dirasakan oleh mereka .

Incus Srilah Fatih Salma menyebut hal ini dipicu karena area konsesi pertambangan batubara semuanya bermuara ke Sungai Batang Alai yang merupakan sungai utama sebagai sumber irigasi petani. “Apalagi, hal ini terbit setelah rampungnya Bendungan Sungai Batang Alai ini akan mampu mengairi 6.223 hektare sawah dari ribuan petani,” ucapnya.

Untuk itu, Incus Srilah Fatih Salma berharap pemerintah sebagai penentu kebijakan bisa lebih bijak menyikapi masalah ini. “Semoga Allah selalu memberi perlindungan dari berbagai macam bala bencana untuk bangsa dan negara kita, terkhusus untuk Banua kita, Kalimantan Selatan,” tutupnya.(jejakrekam)

 

Penulis Donny Muslim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.