Simpan dalam Bra, Dua Beranak asal Aceh Pasok Satu Kilogram Sabu

0

DUA beranak ini asal Provinsi Aceh Nangroe Darussalam (NAD) nekat melakoni bisnis haram. Akhirnya, ketika Zikriati (49 tahun) dan Riska (20 tahun) hendak mengirimkan kiriman paket narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel di Bandara Syamsudin Noor, Minggu (19/1/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.

ZIKRIATI tercatat warga Desa Dayah Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh bersama anaknya, Riska, warga Dusun Syik Paya, Kabupaten Biruen Aceh, saat ditangkap petugas BNN Provinsi Kalsel, ditemukan 10 paket sabu disembunyikan dalam bra.

Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Nixon Manurung mengungkapkan terungkapnya aksi dua beranak ini karena ada informasi dari masyarakat menyebut pembawa paket sabu dari Jakarta menuju Banjarmasin.

BACA :  Satu Kilogram Sabu dari Aceh Diamankan BNNP Kalsel

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat berada di Bandara Syamsudin Noor, kami sudah mengenal identitas dan ciri-ciri pengantar sabu asal jaringan Aceh ini,” ucap Nixon Manurung didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Kalsel, AKBP Edy Saprianadi dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkoba di Banjarmasin, Senin (11/2/2019).

Begitu berada di pintu kedatangan, langsung digeledah petugas BNN Provinsi Kalsel dan melibatkan polisi wanita (polwan). Ada 10 paket sabu disembunyikan di balik bra atau pakaian dalam perempuan.

“Keduanya membawa paket sabu. Si ibu menyembunyikan dalam bra atau beha sebanyak 8 paket. Sedangkan, anaknya membawa dua paket sabu, lagi-lagi disembunyikan dalam bra,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sabu 1 Kilogram Lebih Perempuan Asal Aceh dan Medan Dimusnahkan

Menurut Manurung, dari pengakuan kedua beranak ini, ternyata sudah dua kali membawa orderan barang haram itu ke Banjarmasin. “Waktu itu, mereka membawa sabu satu kilogram sabu diupah Rp 25 juta. Sabu itu dikirim untuk seseorang beralamat di Banjarbaru,” ucap.

Untuk sabu kali ini yang dibawa usai ditimbang petugas BNN Provinsi Kalsel, sebesar 1.002 gram atau satu kilogram. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan BNN Provinsi Kalsel, dan disisakan sedikit untuk keperluan tahap penuntutan di pengadilan.“Saat ini, untuk kasusnya tengah dikembangkan,” imbuh Manurung.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.