Anang Pertanyakan Kelanjutan Pelaporannya terhadap Walikota Banjarmasin

0

LEBIH dari sebulan pasca pelaporan Walikota Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum dari dua mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy, belum juga diproses.

TERKAIT hal itu, Anang mempertanyakan laporannya yang tak kunjung diproses polisi sejak laporan masuk pada 2 Januari lalu.

“Saya nilai Polda Kalsel sangat lamban mengani kasus aset pemko ini. Karena hasil putusan dari KIP dan PTUN sudah ada, jadi tinggal ditetapkan saja,” kata Anang usai menghadap Itwasda Polda Kalsel, Senin (11/2/2019).

Anang berkaca dengan gerak kepolisian daerah lain dalam merespon hasil keputusan PTUN dan Komisi Informasi Publik. Terlebih, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebut ada sanksi pidana.

Ia berharap polisi mesti tegas tanpa kekhawatiran hubungan antar Forkopimda. “Penegakkan hukum harus sama siapapun itu. Untuk itu polisi harus bisa menegakkan aturan,” ucap Anang.

BACA : Tak Menyerahkan Dokumen Aset, Walikota Ibnu Sina Dilaporkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai mengatakan, surat pengaduan dari Anang Rosadi terkait aset daerah masih tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

“Kasus ini dilimpahkan ke Reskrimsus Polda Kalsel, suratnya sudah masuk pada 16 Januari, limpahan dari Itwasda Polda Kalsel,” katanya.

Kasubag Pengaduan Masyarakat Polda Kalsel Kompol Sofyan berkata, sebelumnya kasus ini hendak ditangani Itwasda Polda Kalsel. Sebab, kata Sofyan, kasus ini berisi pengaduan terhadap Pemkot Banjarmasin. “Sesuai tupoksi, maka dilimpahkan ke Reskrimsus Polda Kalsel, sejak 16 Januari 2018,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.