Ombudsman Pelajari Sanksi Skorsing Mahasiswa FTK UIN Antasari

0

DISKORSING, salah seorang mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Sebab diskorsing, menurut pelapor, karena diduga melanggar etika.

IKHWAL kasus ini berawal saat Gusti Muhammad Thoriq menggalang aksi unjuk rasa pada Mei 2018 lalu, menuntut profesionalisme akademisi FTK UIN Antasari. Termasuk, tuntutan mahasiswa agar ada pembenahan sarana dan prasarana penunjang perkuliahan.

Pelapor membantah, dan memberikan alasan jika soal etika yang menjadi penyebabnya ia diskorsing. Dugaan lainnya, karena melakukan demontrasi, mengkritisi fasilitas kampus dan dosen yang jarang masuk mengajar. Ia menduga karena adanya ketersinggungan, ia diskorsing.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menerima laporan tersebut dan segera mempelajarinya. Ombudsman berjanji akan mengkaji aturan yang dirujuk dalam penetapan skorsing tersebut.

BACA : Skorsing Tak Dicabut, Amuba Ancam Lapor ke Ombudsman dan Gugat UIN

Secara umum, Ombudsman menyayangkan adanya skorsing, semestinya ada langkah lain yang lebih persuasif dalam menyelesaikan masalah mahasiswa.

Laporan ini, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis sangat menarik, bukan saja karena menyangkut UIN Antasari, namun juga karena sangat jarang sekarang ini ada mahasiswa yang diskorsing.   Pendekatan persuasif, akan lebih baik dalam menyelesaikan masalah mahasiswa, daripada memberikan skorsing.

Menurutnya, laporan ini menggambarkan tidak ada ruang bagi mahasiswa untuk komplain atas kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa, sehingga harus datang ke Ombudsman.

BACA JUGA : Sanksi Skorsing Gusti Thoriq Disepakati Ditinjau Ulang FTK UIN Antasari

“Kami menyarankan ada unit pengaduan pelayanan, tempat mahasiswa komplain, dan unit pengaduan ini hendaknya dipercaya dan memberikan rasa keadilan bagi siapa pun yang lapor atas kebijakan atau pelayanan kampus,” kata Noorhalis.

Sebelum memperoses lebih jauh, Ombudsman berharap pihak kampus mempelajari kembali skorsing yang telah ditetapkan, termasuk mengkaji dampaknya bagi mahasiswa yang bersangkutan dan mahasiswa secara umum.(jejakrekam)

Penulis Andi Oktaviani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.