Komnas HAM dan AJI Pertanyakan Prosedur Remisi bagi Pembunuh Jurnalis

0

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menolak remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2018 kepada I Nyoman Susrama,  terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra.

KEPPRES itu diteken Presiden Jokowi pada tanggal 7 Desember 2018, memberi remisi kepada Susrama yang divonis penjara seumur hidup, namun mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Menyikapi remisi tersebut, AJI Jakarta menggelar diskusi publik bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Sekretariat Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Dalam diskusi tersebut, komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mempertanyakan indikator pemberian remisi kepada Susrama.

“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas. Yang disebut berkelakuan baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasannya kepada publik,”kata Amiruddin.

BACA :  Keberatan Remisi Pembunuh Jurnalis, AJI Balikpapan Surati Presiden Jokowi

Pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis dinilai Amiruddin, jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kebebasan pers dan hak-hak publik dalam mengakses informasi.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi tersebut. Asfinawati menilai pemberian remisi Susrama sangat ganjil, karena Susrama sampai sekarang belum mengakui perbuatannya, meski telah ada kekuatan hukum yang tetap atas kasusnya.

“Kita memang tidak pernah tahu bagaimana pemilihan orang-orang yang menerima remisi. Dalam kasus Susrama, yang bersangkutan sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di Lapas,” kata Asfinawati.

Bagi Asfinawati, sikap yang jelas harus ditunjukkan dalam kasus remisi Susrama. Menyetujui remisi juga bisa diartikan mendukung politik penegakan hukum yang keliru.

BACA JUGA :  AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi terhadap Otak Pembunuh Wartawan

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan telah berulang kali menyatakan pemberian remisi bagi Susrama telah mencederai rasa keadilan bagi terpidana, tanpa mempertimbangkan apa yang dirasakan oleh keluarga korban, dan juga jurnalis di seluruh Indonesia.

“Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.

AJI Jakarta merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi yang menolak remisi terhadap Susrama.

“Sikap AJI Jakarta telah tegas, vonis pengadilan terhadap Susrama adalah contoh berhasilnya penegak hukum menindak tegas para pembungkam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani.

Diskusi ini digelar AJI Jakarta, sebagai bentuk solidaritas penolakan terhadap remisi tersebut.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.