Bidik Pajak Daerah Rp 290 Miliar, Bakeuda Banjarmasin Gencar Sosialisasi Regulasi Baru

0

UNTUK kali kedua, Pemkot Banjarmasin menyosialisasikan aturan perpajakan dan retribusi daerah yang baru kepada para wajib pajak di Hotel Golden Tulip. Menariknya, jika sebelumnya para pengusaha restoran dan tempat hiburan malam (THM), kali ini giliran para notaris terkait pungutan pajak  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina berharap dengan sosialisasi yang kian gencar dilakukan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), tidak ada lagi informasi soal ketidakpahaman para wajib pajak dan pihak-pihak lain yang terkait.

Menurut Ibnu Sina, selama ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk potensi pajak daerah yang terus digali Pemkot Banjarmasin.

“Tentunya dengan menggandeng notaris dan para wajib pajak, baik dari pihak perhotelan, dunia usaha dan lainnya dalam rangka pencapaian target pemungutan pajak yang ada,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA :  Antisipasi Kebocoran, DPRD-Pemkot Banjarmasin Berlakukan Uji Petik THM

Dia mencontohkan soal pengenaan pajak hiburan bagi THM telah disepakati Pemkot dan DPRD Banjarmasin untuk memberlakukan sistem uji petik, sehingga bisa diketahui potensi riil pajak hiburan yang ada di lapangan.

“Pihak teknis dari Bakueda Kota dan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin juga telah menguraikan pemahaman soal mekanisme penarikan pajak tersebut. Termasuk, masalah penghitungan potensi pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak,” papar Ibnu Sina.

BACA JUGA :  Pajak THM Ditengarai Bocor, DPRD Panggil Bakueda Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil menyebut, setidaknya ada 250 wajib pajak yang diberikan sosialisasi. Ia berharap selama 2019, akan digelar sosialisasi perpajakan dan retribusi daerah sebanyak dua kali pertemuan.

Hal ini penting, menurut Subhan, karena terjadi perubahan regulasi dan mekanisme pemungutan pajak dengan terbitnya peraturan walikota (perwali) menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang.

“Dulu, mekanisme pembayaran pajak berikut penghitungan relatif sulit, sekarang telah dipermudah,” kata Subhan.

Ia menyebut  kontribusi penerimaan di sektor BPHTB di Banjarmasin hampir Rp 40 miliar. Dalam artian, dengan meningkatnya penerimaan dari sektor BPHTB berkelindan dengan berkembangnya iklim investasi di Banjarmasin.

“Sekarang, transaksi jual beli meningkat tajam dengan hadirnya investor yang membuka usaha terutama sektor restoran atau rumah makan di Banjarmasin,” ungkap Subhan.

BACA LAGI :  Pemkot Banjarmasin Genjot Tiga Pajak Daerah Primadona

Dia mencontohkan hadirnya Transmart di Duta Mall, yang membuka wahana hiburan anak-anak, termasuk berdirinya rumah makan yang menambah penerimaan dari sektor pajak restoran dan hiburan.

“Tahun ini, kami ditarget bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) seperti tahun 2018 sebanyak Rp 270 miliar,” katanya.

Subhan juga merincinkan pendapatan asli daerah yang terbesar saat ini adalah pajak penerangan jalan, restoran dan tempat hiburan. Bahkan, PBB di tahun 2018, mengalami lonjakan dari sisi penerimaan.

“Padahal, sebelumnya tidak pernah tercapai, kurang lebih 20 miliar. Makanya, tahun ini, kami menargetkan PAD sebanyak Rp 290 miliar untuk pajak daerah,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.