Baru 4.055 WBP se-Kalsel yang Terdaftar di DPT Pemilu 2019

0

PEREKAMAN kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Kalsel yang berlangsung 17-19 Januari 2019, dalam rangka Pemilu 2019.

HASIL perekaman e-KTP pada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dimana ada 4.363 orang yang sudah dilakukan perekaman dari 8.881 orang total jumlah WBP se-Kalsel.

Sisanya 4.444 WBP belum dilakukan perekaman dan dikhawatirkan tidak bisa ikut memilih karena bukan penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan, sehingga dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum bisa dikeluarkan oleh KPU. Dan, WBP yang telah memperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru 4.055 orang.

Untuk itu, KPU Kalsel menggelar rapat koordinasi dalam rangka evaluasi hasil perekaman e-KTP di lapas/rutan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil se-Kalsel, Kamis (7/2/2019), di Aula KPU Kalsel.

”Kurang lebih 50 persen WBP se-Kalsel dikhawatirkan tidak bisa ikut memilih karena indentitas atau status kependudukannya tidak jelas. Untuk itu, kami beserta jajaran Kemenkumham Kalsel mencari solusinya untuk menndukung dan menyukseskan Pemilu 2019, tentunya dengan bisa terakomodirnya WBP untuk bisa memilih,” kata Kabid Bimpasnakinfokom Kusbiyantoro, mewakili Kepala Kemenkumham Kalsel.

BACA : KPU Banjarmasin Pastikan Tak Ada Pengidap Kejiwaan Masuk DPT

“Diharapkan ada kebijakan dari KPU dan Disdukcapil untuk mengindentifikasi WBP yang belum bisa melakukan perekaman sebagaimana syarat untuk dapat memilih. Kami siap bekerjasama dan berkolaborasi agar WBP tersebut mempunyai hak suara, tentunya seusai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Komisioner Banwaslu Kalsel Iwan Setiawan menyampaikan, seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun mempunyai hak untuk memilih dan merupakan hak asasi manusia tanpa terkecuali, termasuk WBP.

“Tentunya jangan sampai hak suaranya hilang karena masalah administratif saja. Bila mengacu pada undang-undang, dimana yang menjadi persyaratan yaitu memiliki e-KTP atau surat kterangan (Suket), namun kenyataan di lapangan masih ditemukan kendala, baik dalam proses perekaman maupun kendala lainnya,” katanya.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, permasalahan pada database untuk mengindentifikasi status WBP sehingga meiliki identitas untuk diberikan status DPTb atau DPK kepada para WBP yang belum memiliki identitas agar bisa memperoleh hak suara agar bisa berpartisifasi dalam Pemilu 2019.

“Kami juga masih menunggu hasil dari rakor yang diikuti perwakilan Disdukcapil se-Indonesia, apakah hasilnya juga menyinggung atau membahas pemasalahan ini, karena ini mungkin juga terjadi pada seluruh daerah di Indonesia,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi & Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.