Raih 26 Suara, Ready Kambo Ditetapkan Wakil Bupati Tanbu Terpilih

0

MAYORITAS suara di DPRD Tanah Bumbu akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Ready Kambo sebagai wakil bupati terpilih. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah di Batulicin, Rabu (6/2/2019), Ready Kambo menyabet 26 suara, mengalahkan pesaingnya, Yuyu Endah.

YUYU Endah sendiri diusulkan DPC PDI Perjuangan Tanah Bumbu untuk memenuhi syarat dua nama yang diusulkan dalam pemilihan voting tertutup dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu. Ada 34 anggota DPRD Tanah Bumbu yang hadir dalam rapat paripurna pemilihan dan penetapan wakil bupati terpilih itu.

Ada 34 surat suara dengan cara dicontreng masing-masing dipilih para wakil rakyat di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu. Surat suara pun diberi nomor urut 01 untuk Ready Kambo. Sedangkan, Yayu Endah tercantum di surat suara nomor urut 02. Hasilnya, Ready Kambo beroleh 26 suara. Sedangkan, Yuyu Endah hanya meraih 8 suara.

BACA :  Perang Petisi Tolak dan Dukung Calon Wabup Tanbu di Situs Change

Dengan terpilihnya Ready Kambo, tinggal DPRD Tanah Bumbu segera mengusulkan ke Pemkab Tanah Bumbu dan Pemprov Kalsel untuk segera dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai pendamping Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor.

Masa kepemimpinan H Sudian Noor, usai menggantikan Mardani H Maming yang mengundurkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu, tersisa hanya 18 bulan lagi.

Usai rapat pemilihan calon wakil bupati, Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah pun berharap dengan sisa jabatan periode 2016-2021, hubungan harmonis nantinya tercipta antara Bupati Sudian Noor dengan wakil bupati terpilih, Ready Kambo.

Ready Kambo dan Yuyu Endah diusulkan parpol pengusung PDIP, PKB, Partai Hanura, PAN, Partai Nasdem dan Partai Demokrat yang memiliki suara mayoritas di DPRD Tanah Bumbu.

Kepada jejakrekam.com, Rabu (6/2/2019), Ketua DPC PDIP Tanah Bumbu Saipul Rahman mengakui pengusulan dua nama calon wakil bupati ini mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2018 mengatur kewenangan DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk memilih kepala daerah/wakil kepala jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Jadi, dengan hadirnya PP Nomor 12 Tahun 2018 ini, maka parpol pengusung harus mengajukan dua nama. Untuk PDIP, kami mengusulkan Yayu Endah yang merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Tanah Bumbu. Sedangkan, nama Ready Kambo diusulkan parpol pengusung lainnya,” kata Saipul Rahman.

BACA JUGA :  Dua Nama Cawabup Tanbu, Bupati HST Tunggu Proses Kemendagri

Ia mengungkapkan mekanisme penunjukan yang sebelumnya berlaku, dihapus dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Saipul Rahman membandingkan saat penunjukan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, ketika itu.

“Jadi, kewenangan untuk memilih calon wakil bupati berada di DPRD Tanah Bumbu. Kami hanya mengusulkan nama. Lagipula, suara PDIP di Tanah Bumbu hanya 10 suara, sisanya 25 suara dari fraksi lain,” kata Saipul Rahman.

Dengan putusan DPRD Tanah Bumbu, Saipul Rahman memastikan PDIP siap menerima dan mengawal Ready Kambo sebagai wakil bupati terpilih mendampingi Bupati H Sudian Noor.

“Itu adalah keputusan DPRD Tanah Bumbu, tentu PDIP sebagai salah satu bagian dari fraksi di sana, menerima keputusan itu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi/Didi GS
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.