Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mandastana

0

INSIDEN runtuhnya Jembatan Mandastana yang menghubungkan empat desa pada 17 Agustus 2017, berbuntut kasus dugaan korupsi. Berdasar hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel, total kerugian negara dari kasus runtuhnya Jembatan Mandastana itu mencapai Rp 16,3 miliar, dari total proyek bernilai Rp 17,4 miliar berasal dari APBN Perubahan 2015 itu.

SAAT menerima limpahan berkas perkara dari penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (6/2/2019), memasuki babak baru. Pihak Kejati Kalimantan Selatan menyatakan berkas dua tersangka telah lengkap (P-21) untuk naik ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

Saat pelimpahan tahap dua ini, kejaksaan tidak hanya menerima berkas perkara ini dari jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel. Tapi juga kedua tersangka terjerat kasus tersebut. Pertama, Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji, selaku pelaksana pembangunana jembatan yang menghubungkan Desa Tanipah dan Desa Bangkit Baru di Kecamatan Mandastana, Barito Kuala.  Serta seorang tersangka lagi yakni konsultan pengawas, Yudi Ismani.

BACA :  Jembatan Mandastana Roboh, Dirut PT CBA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keduanya kemudian menjalani penahanan dengan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Diakui Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi Riyanto, keduanya yang didampingi kuasa hukum masing –masing, telah mengajukan penangguhan penahan.

“Permohonan penangguhan penahanannya sudah kami terima. Tapi kami perlu waktu untuk menjawab, apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak,” kata Hadi Riyanto kepada wartawan di Kejati Kalsel, Rabu (6/2/2019).

Menurut Hadi, ada kemungkinan dalam kasus robohnya Jembatan Mandastana ini, akan ada tersangka baru. Namun, Hadi tidak menjelaskan secara detil tersangka baru yang dimaksud tersebut. Hadi hanya menjelaskan, kemungkinan tersangka baru ini, berasal dari pihak eksekutif, maksudnya dari Pemkab Barito Kuala.

“Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) nya sudah ada. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Hadi.

BACA JUGA :  Tim Ahli Penilai Simpulkan Jembatan Mandastana Gagal

Ambruknya jembatan beton yang dibangun dengan pendanaan DAK APBN-Perubahan tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar itu, diduga akibat kegagalan konstruksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, terjadi runtuh (failure). Pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya Jembatan Mandastana yang digarap PT Citra Bakumpai Abadi tersebut.(jejakrekam)

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.