Jalani Rehabilitasi, 14 Tersangka Pesta Sabu Dikirim ke RSJ Sambang Lihum

0

USAI menjalani proses assessment dari tim Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, 14 tersangka pesta sabu di sebuah rumah kos Gang Mandor, Jalan Belitung Darat, akhirnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum.

MEREKA yang dikirim ke rumah sakit milik Pemprov Kalsel di Jalan Gubernur Syarkawi Km 3,9, Gambut itu adalah NL (21 tahun) selaku pemilik sabu, kemudian MJ (24 tahun), NH (23 tahun), AR (30 tahun), RH (25 tahun), HBR (29 tahun), NSA (26 tahun),GM (24 tahun), OSR (26 tahun), NCR (28 tahun), MYS (25 tahun), MJE (21 tahun), DS dan NA (21 tahun).

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kalsel, dr Hj Sandra Murthy mengungkapkan 14 tersangka yang ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, telah menjalani assessment BNN Provinsi Kalsel.

“Sesuai permintaan penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, para tersangka ini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum. Sebab, mereka hanya pemakai, bukan kurir atau bandar narkoba,” kata Sandra Murthy kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (6/2/2019).

BACA :  Urine 14 Tersangka Pesta Sabu Positif, Ada Anak Pejabat Banjarmasin Terlibat?

Menurut Sandra, ke-14 tersangka itu diwajibkan menjalani rawat inap untuk proses rehabilitasi dari kecanduan narkoba selama tiga bulan ke depan di RSJ Sambang Lihum.

“Sambil menunggu vonis dari hakim di pengadilan, proses rehabilitasi tersangka penyalahgunaan narkoba harus dijalaninya. Jadi, tidak menghilangkan unsur pidananya, karena nanti hakim yang akan memberi vonis terhadap 14 tersangka itu,” kata Sandra Murthy.

Dia menegaskan untuk mendapat status rehabilitasi medis dan sosial merupakan perkara tak mudah, karena harus menjalani terlebih dulu assessment dari Tim Assessment Terpadu (TAT) melibatkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, jaksa dari Kejati Kalsel serta penyidik BNN Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Empat Anggota Satlantas Polres Batola Divonis Jalani 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto membenarkan ke-14 tersangka yang ditangkap usai pesta sabu di Gang Mandor, Belitung Darat telah direkomendasikan menjalani rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 54 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menyebut pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ucap Wisnu Widarto.

Namun, perwira menengah tinggi Polda Kalsel ini memastikan meski ke-14 tersangka ini menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkoba di RSJ Sambang Lihum, namun proses hukumnya tetap jalan hingga nanti dituntut di pengadilan.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.