Hasil Autopsi, Tewasnya Wanita Hamil di Sungai Tabalong Karena Dicekik  

0

SETELAH dilakukan autopsi terhadap mayat wanita hamil yang ditemukan warga di Sungai Tabalong, tepatnya di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong, akhir pekan lalu, akhirnya pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik dibagian leher.

AUTOPSI yang dilakukan Polres Tabalong bekerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Tanjung tempat korban dimakamkan. Selasa, (5/2/2019).

Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kasat reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, berdasarkan hasil autopsi tim Dokkes Polda Kalsel dan tim medis RSUD Ulin Banjarmasin, mayat korban yang berinisial RD (18) tewas dicekik oleh pelaku berinisial MR (16) yang merupakan kekasih korban.

BACA :Geger, Ada Mayat Mengapung di Sungai Tabalong dalam Kondisi Setengah Melahirkan

“Kita telah melakukan autopsi ditempat pada mayat korban dengan cara menggali kubur korban, kemarin, Selasa 5 Februari 2019,” ujarnya saat ditemui rekan media diruang kerjanya, Rabu, (6/2/2019).

Jadi, kata dia,  kesimpulan tim forensik Polda Kalsel bersama tim RSUD Ulin Banjarmasin  penyebab dari kematian korban adalah karena adanya cekikan pada bagian leher korban, hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

Motif pembunuhan itu sendiri, lanjutnya dikarenakan korban yang awalnya meminta pertanggung jawaban atas kehamilan dirinya pada pelaku di rumah pelaku, karena memang status keduanya adalah berpacaran.

BACA JUGA: Warga Negara Korea Tewas dengan Leher Terbelit Kabel Listrik

Karena kondisi korban yang pada saat itu sedang berbadan dua, menanggapi hal itu, pelaku panik yang akhirnya terjadilah adu mulut di antara keduanya, bahkan sempat terjadi saling pukul dan akhirnya korban tertelungkup di kasur.

Dari situlah timbul niatan pelaku untuk mengakhiri hidup korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali pramuka, namun pada saat itu korban masih hidup, akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas dan membuang mayatnya ke sungai yang tepat berada di belakang rumah pelaku.

Karena tersangka masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun menurut Matnur masa penahanan sementara maksimal 15 hari. “Saat ini tersangka kami titipkan ke Polsek Murung Pudak di ruangan khusus anak,”jelasnya.

Matnur mengaku sangat prihatin atas kejadian ini, karena pelaku yang masih berstatus pelajar dan berada dibawah umur. Ia mengatakan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.