Tunggu Keppres, Ongkos Naik Haji Tahun 2019 di Kisaran Rp 35 Juta

0

KEPALA Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Noor Fahmi sambut baik Keputusan DPR yang menetapkan Direct Cost (biaya yang dibiayai oleh jamaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019, tidak mengalami kenaikan.

JIKA biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan, sehingga besaran yang harus dibebankan secara nasional rata-rata sama dengan biaya tahun 2018 lalu, yaitu sebesar Rp 35.235.602.

“Untuk calon jamaah jaji (CJH) asal Embarkasi Banjarmasin mohon untuk bersabar, karena besaran yang harus dibayar nantinya menunggu keputusan presiden,” katanya.

Selain Keppres terkait besaran nilai BPIH, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait petunjuk teknis pelunasan, yang termasuk di dalamnya jadwal pelunasan.

BACA : Tercatat, 2.027 CJH 2019 Kalsel Belum Mengantongi Paspor Haji

Diungkapkannya, nilai BPIH masing-masing embarkasi akan berbeda dikarenakan jarak tempuh satu embarkasi dengan Arab Saudi yang juga berbeda. “Contohnya, BPIH yang ditanggung jamaah dari embarkasi Aceh dan Medan, bisa lebih rendah dibandingkan dengan Surabaya dan Banjarmasin,” katanya.

Sebagai gambaran, ungkapnya, pada 2018 lalu, untuk embarkasi Banjarmasin besaran yang harus dibayar yaitu Rp 38.525.445. “Saya kira tidak akan jauh beda dengan tahun lalu,” katanya.

Noor Fahmi menambahkan, dari 12 embarkasi di Indonesia, Embarkasi Banjarmasin masuk BPIH tertinggi nomor empat pada tahun lalu, dimana nomor tiga adalah Embarkasi Balikpapan, kedua Embarkasi Makassar, dan ketiga Embarkasi Lombok. “Kalau BPIH yang terendah Embarkasi Aceh, kemudian Medan, dan Batam,” pungkasnya.

Sebagaimana disepakati DPR RI dan Kemenag RI bahwa BPIH tahun ini tidak mengalami kenaikan besarannya sama seperti biaya haji tahun 2018 lalu.

Perinciannya, harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp 30.079.285 dengan rincian Rp 29.555.597 dibayar oleh jamaah dan sisanya sebesar Rp 523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (Indirect Cost).

Kemudian living cost (biaya hidup) ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau ekuivalen sebesar Rp 5.680.005, dibayar oleh jamaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta diserahkan kembali kepada jamaah haji dan TPHD dalam mata uang riyal.

Berdasarkan komponen tersebut, Direct Cost tahun 2019 adalah sama dengan tahun 2018. Dengan rata-rata BPIH sebesar Rp 35.235.602 atau setara dengan USD 2.481, yang besarannya sama dengan BPIH tahun lalu, namun jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD 151, sebab, rata-rata BPIH tagun 2018 sebesar USD 2.632.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.