Pindah Domisili, Masih Bisa Mencoblos di Pemilu 2019

0

KENDALA domisili bukan jadi alasan warga tidak menyoblos. KPU Kalsel memastikan masih bisa memilih ketika berada di luar daerah asal pemilih terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

MEREKA bisa mengajukan diri berpindah tempat pencoblosan. Bagaimana caranya? Dengan catatan, segera mengurus administrasi pindah memilih.

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (3), yang pada pokoknya pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.

Meski begitu, alasan kepindahan memilih bisa saja karena sedang bekerja, belajar, dirawat, ataupun menjadi tahanan di luar domisili.

“Termasuk warga yang pindah domisili dan KTP-nya belum pindah, tapi masih terdata DPT-nya di daerah asal. Rehabilitasi penyandang difabel dan narkoba pun juga bisa,” kata Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah.

Edy menyatakan, untuk pindah memilih dalam Pemilu 2019 ini bisa memilih alur dua alternatif. Pertama, pemilih melaporkan pindah memilih dari daerah asal ke daerah tujuan, dengan cara melaporkan kepada PPS atau KPU kabupaten/kota asal.

BACA : Siapkan DPTB dan DPK, KPU Sambangi Lembaga Pemasyarakatan di Kalsel

Kemudian dicatat di kolom keterangan pindah memilih dan pemilih diberikan Formulir A.5-KPU. Selanjutnya pemilih melaporkan kepada PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan dengan membawa formulir A.5-KPU, dan terakhir PPS atau KPU Kab/Kota tujuan mencatat ke dalam Formulir A.4-KPU.

Kedua, Edy menyebut, bisa melaporkan pindah pemilih langsung ke PPS atau KPU kabupaten/kota daerah tujuan untuk dilakukan pengecekan. Diantaranya, mengeluarkan A.5-KPU untuk pemilih dan mencatat dalam A.4-KPU, serta PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan melaporkan ke KPU kabupaten/kota asal agar mencatat di kolom keterangan bahwa pindah memilih dan melakukan penghapusan nama di DPT daerah asal, sehingga tidak terjadi kegandaan.

“Jadi ada dua alur pilihan. Namun, pada prinsipnya terkait dengan pindah memilih setidaknya 30 hari sebelum hari pemungutan suara selesai untuk memudahkan pengelolaan kebutuhan logistik dan penataan layanan memilih di hari H. Jika dihitung, usahakan paling lambat 17 Februari 2019,” ujarnya.

Mantan Dosen FISIP Universitas Brawijaya ini menerangkan, upaya yang dilakukan KPU untuk melindungi hak pilih warga Indonesia. Kemudian, penataan dan pengelolaan layanan memilih.

Selanjutnya, konsekuensi dari pindah memilih ini bagi Edy, tentu berdampak pada kebutuhan terhadap pengelolaan dan kesediaan logistik pemilu. Termasuk surat suara yang dibutuhkan tempat pemungutan.

BACA JUGA : Pemilih yang Tak Tercover di DPT, Silakan Daftar ke TPS

“Itulah yang membuat KPU memberi batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara bagi pindah pemilih. Sehingga pengelolaan layanan dan kebutuhan logistik tidak menimbulkan permasalahan. Terutama kekurangan surat suara yang dibutuhkan oleh pemilih atau keterlambatan dan antri memilih,” ucap mantan tenaga ahli sengketa Bawaslu RI ini.

Maka dari itu, KPU mendorong efektivitas proses pelayanan pemilih ini berawal dari data pemilih. Ini mengingat, rentetan konsekuensinya bukan hanya kebutuhan pada logistik pemilu.

“Pengadaan logistik Pemilu ini rujukan salah satunya adalah data pemilih. Tentunya pengadaan itu tidak bisa satu hari. Makanya dibutuhkan waktu minimal 30 hari agar bisa dikoordinasikan untuk kesiapan logistiknya. Meski sebagian besar lebih itu sudah diproses dan terdistribusi ke kabupaten/kota,” ucapnya.

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini menjelaskan, pemilih yang pindah memilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.