Dipercaya Jadi Portir Penjara, Satu Napi Kabur dari Lapas Tanjung

0

KEPERCAYAAN pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Tanjung, justru disalahgunakan Harliansyah (34 tahun). Narapidana (napi) kasus pencurian motor (curanmor) dan kepemilikan obat daftar G serta kasus lainnya ini memilih kabur dari penjara terletak di Jalan Achmad Yani Km 10, Komplek Islamic Center Maburai, Tanjung, Kalimantan Selatan, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.

SELAMA ini, Harliansyah ditugaskan sebagai tamping porter yang menjaga pintu masuk Lapas Tanjung, bagi para pembezuk ke penjara. Rupanya, begitu melihat peluang, Harliansyah yang dipidana 9 tahun 9 bulan atau bebas pada 26 November 2023, melarikan diri.

Kepala Lapas Klas III Tanjung, Herliadi membenarkanya ada satu warga binaannya yang melarikan diri pada Jumat (1/2/2019) sore.

“Kejadiannya sehabis shalat Ashar. Yang bersangkutan kabur dari penjara. Saat ini, yang bersangkutan dalam pencarian petugas dibantu pihak Polres Tabalong serta berkoordinasi dengan pihak polsek-polsek yang ada,” ucap Herliadi kepada jejakrekam.com, Jumat (1/2/2019) malam.

BACA :  Dua Tahanan Kabur Berhasil Dibekuk, Satu Tahanan dalam Pengejaran

Ia mengungkapkan Harliansyah sendiri divonis 9 tahun 9 bulan penjara sejak 2014, tersangkut berbagai kasus seperti curanmor, penganiayaan dan kepemilikan obat daftar G yakni Pasal 363 jo Pasal 480 jo 351 KUHP dan asal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Warga binaan ini telah menjalani hukuman sepertiga dari vonis sembilan tahun penjara. Makanya, kami pekerjakan sebagai tamping portir di Lapas Tanjung,” kata Harliadi.

Menurut dia, untuk penangkapan kembali Harliansyah, pihak Lapas Tanjung telah berkoordinasi dengan Polres Tabalong serta polsek-polsek, termasuk tempat yang dicurigai sebagai tempat penyembunyian.

BACA JUGA :  Trio Pelaku Curanmor Amuntai Dibekuk Aparat Gabungan Polres HSU-Tabalong

Berdasar alamat narapidana ini, Harliansyah berdomisili di Jalan Suka Ramai RT 02  RW 01 Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Dia ditangkap dan kemudian diadili karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Pengejaran sudah dilakukan petugas gabungan, termasuk ke rumah istrinya di Paringin, serta tempat tinggal asalnya di Desa Baruh Jaya, Daha Selatan. Kami pastikan napi ini akan bisa ditangkap lagi,” tegas Harliadi.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.