Banjarbaru Dapat Jatah Dana Kelurahan Rp 7,4 M, Lurah Diminta Hati-Hati

0

KOTA Banjarbaru dipastikan dapat jatah dana kelurahan sebesar Rp 7,4 miliar pada 2019 ini. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD), Jainudin mengatakan, sokongan anggaran ini, bakal dikucurkan pada  20 kelurahan di daerah berjuluk Kota Idaman ini.

DARI total anggaran sebanyak Rp 7,4 miliar, Jainudin menyebut, masing-masing kelurahan akan mendapat Rp 370 juta. Hitung-hitungan ini didapat lantaran Banjarbaru masuk dalam penerima dana kelurahan kategori dua. Kategori yang dimaksud merupakan pembagian kelas yang diatur pemerintah pusat dengan nilai yang berbeda-beda.

Ditanya kapan dana bisa dicairkan?  Jainudin belum memastikan lantaran masih memerlukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banjarbaru bersama seluruh kelurahan. Ini tujuannya agar apa yang dikerjakan melalui dana kelurahan tak tumpang tindih dengan proyek yang digeber  masing-masing SKPD.

BACA : Kota di Kalsel Berharap Dana Kelurahan Segera Dikucurkan

Namun, kata dia, sesuai petunjuk Permendagri 130 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan dana kelurahan, anggaran bisa dikucurkan selambat-lambatnya bulan Mei nanti. “Paling cepat sebenarnya terhitung sejak bulan Januari lalu,” kata Jai, sapaannya.

Jai meminta pihak kelurahan bisa benar-benar menyusun skala prioritas terkait apa yang harus dikerjakan  masing-masing kelurahan. Agar ‘ongkos’ dari pemerintah pusat ini bisa dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Wartono merespons positif atas dikucurkannya dana kelurahan. Ia menyebut program ini demi pemerataan pembangunan yang terjadi di Banjarbaru.

Meski begitu, dia juga mewanti-wanti  lurah agar berhati-hati dalam setiap pengunaan anggaran.  “Jangan sampai, seperti yang sebelum-sebelumnya (dana desa-red) kembali terulang. Harus hati-hati,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA : Didanai Rp 1,3 Miliar, 7 RT Kampung Melayu Disulap Jadi Kampung Biru

Senada dengan Wartono, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Emi Lasari juga menyambut baik kucuran dana kelurahan era pemerintahan Jokowi-JK ini. Namun, dia memberikan catatan, pihak eksekutif menggodok peraturan wali kota (perwali) terlebih dahulu agar tak terjadi tumpang tindih program.

“Karena ini dana ada di level kelurahan, sehingga ujung tombak pelayanan seperti RT/RW, LPM, lurah bisa lebih maksimal dalam menginventarisasi dan membuat rencana kegiatan sesuai skala prioritas di lapangan,” kata Emi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Hasil inventarisasi tersebut bisa dimuat dalam perwali. “Ini bisa dibuat pola zonasi atau dibuat pembatasan pagu kegiatannya. Dari situ, kita akan memilah mana infrastruktur yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai kegiatan dan mana yangg dilaksanakan oleh kelurahan,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Donny Muslim
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.