Memasang di Tempat yang Dilarang, Bawaslu HSU Lepas 47 APK

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu),  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama anggota kepolisain,  Satpol PP,  Kominfo,  Dinas Perhubungan, serta  Kodim 1001 Amuntai-Balangan, Kamis (31/1/2019) menertibkan 47 buah  alat peraga kampanye (APK) karena karena melanggar ketentuan kampanye pemilu.

BACA : Bawaslu HSU Utamakan Pencegahan Dibanding Penindakan

“KITA tertibkan alat peraga kampanye yang terdiri baliho dan spanduk ini karena memasang ditempat yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu HSU, Syardani.

Untuk wilayah penertiban, kata dia di Kecamatan Amuntai Tengah,  ditemukan sebanyak 4 alat peraga kampanye,  sisanya, ditertibkan diwilayah kecamatan lain.

BACA JUGA : Mahyuni Tuding Bawaslu Tak Garang, Iwan : Ada Kode Etik

“APK yang kita turunkan,  berada bawah pohon,  tiang listrik,  rambu-rambu lalulintas dan di halaman rumah warga tanpa ijin pemilik memasang, ” pungkasnya

Ia menambahkan kegiatan seperti ini akan dilakukan  hingga minggu tenang. Namun demikian, Syardani mengatakan pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini lebih tertib dibandingkan sebelumnya. ”Kita bandingkan pemilu tahun sekarang lebih tertib dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Syardani.(jejarekam)

Penulis Muha
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.