Ada 220 Ribu Ha Wilayah Adat, FPKS DPRD Kalsel Siap Inisiasi Perda MHA

0

PENGAKUAN eksistensi komunitas masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kalimantan Selatan, masih berjalan setengah hati.  Di Kalimantan Selatan sendiri, baru dua kabupaten yang memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) yakni Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), namun belum menyeluruh dan rinci.

SEPERTI di Kotabaru, diterbitkan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berlaku efektif 14 September 2017. Sedangkan, di Kabupaten HST, diundangkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten HST berlaku 11 Juli 2016.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kalsel Surinto mengungkapkan kunci pengakuan atau legalitas masyarakat hukum adat (MHA) tentu ada payung hukum berupa perda.

“Keberadaan masyarakat hukum adat terutama di masyarakat adat Dayak Meratus memang harus dibuat perda skala provinsi, karena mencakup beberapa kabupaten dan kota di Kalsel,” kata Surinto kepada jejakrekam.com, Kamis (31/1/2019).

BACA :  Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Setengah Hati di Kalsel

Ia mengakui sudah berdiskusi dengan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalsel untuk mendorong lahirnya perda inisiatif dewan, agar payung hukum ini berlaku dalam cakupan luas, tak hanya di satu daerah.

“Tanpa legalitas semacam ini, tentu masyarakat hukum adat di Kalsel tak terlindungi. Seperti, tanpa legalitas, masyarakat hukum adat itu sama seperti penduduk tanpa KTP, sehingga hak-haknya sulit diakomodir,” tutur Surinto.

Agar bisa mendorong lahirnya perda inisiatif masyarakat hukum adat, legislator PKS ini meminta dilengkapi dengan data populasi masyarakat adat serta wilayah cakupannya, diskripsi hukum-hukum adat dan konten dan harapan dari masyarakat adat.

“Ketika itu, saya masih menjabat Ketua Komisi I DPRD Kalsel soal merancang agar masyarakat hukum adat ini dilindungi dalam payung hukum berupa perda,” ucap wakil rakyat asal Tanah Bumbu dan Kotabaru ini.

BACA JUGA :  Pengakuan Hutan Adat Berjalan Lamban, Apa Kabar Kinerja Dewan?

Menurut Surinto, selama ini tidak ada kemauan politik dari pemkab dan Pemprov Kalsel untuk menelurkan regulasi untuk berpihak kepada masyarakat hukum adat.

Ia memastikan Fraksi PKS DPRD Kalsel siap mendorong hal itu agar bisa dirancang perda yang jadi rujukan dalam perlindungan masyarakat hukum adat beserta kearifan lokalnya.

“Jadi, tinggal teman-teman aktivis dan masyarakat hukum adat terus mendorong agar gubernur dan DPRD Kalsel menjalankan proses politik, dirancang dan digolkan sebuah perda sebagai  dasar hukum perlindungan eksistensi mereka di daerah,” pungkas Surinto.

BACA LAGI :  Sambut RUU Masyarakat Hukum Adat, Pemda di Kalsel Didorong Bikin Perda

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan perda yang berisi pengakuan hukum atas masyarakat adat dan wilayah adat, harus didesak agar DPRD dan Pemprov Kalsel membuka diri.“Pengakuan masyarakat hukum adat ini harus menyeluruh dari Kotabaru hingga Tabalong,” kata Kisworo.

Berdasar data Walhi Kalsel, wilayah adat Dayak Meratus terdapat 220 ribu hektare (ha) terdiri 171 komunitas. Ada lebih dari 50 wilayah adat yang sudah dipetakan.

Wilayah adat yang didata Walhi Kalsel adalah Dayak Pitap (23.773 ha), Umbur (39.530,56 ha), Gadang (2.340,68 ha), Kiyu (7.728 ha), Batu Kambar/Hinas Kiri (1.436,69 ha), Uren (11.659,06 ha), Bangkala’an Dayak (28.194,04 ha), Papagaran (2.560,99 ha), Datar Ajab (560 ha), Pantai Uang (562,01 ha), dan Batu Lasung seluas 28.933,71 ha.

Selanjutnya, wilayah adat milik Karya Sepakat (1.640,50 ha), Tamunih (48.749,59 ha), Mawak (244,25 ha), Bangkaun (311,19 ha), Wariung (406,02 ha), Julaian (823,36 ha), Hambawang Masam (62,03 ha), Madamang (211,69 ha), Datar Buluh (161,80 ha), Kacang Parang (326,07 ha), Urui (368,76 ha), Jalai (688,79 ha), Bidukun seluas 2.429,87 ha, Padang (588,15 ha), dan Manakili (811,54 ha).

BACA LAGI :  Momen Paling Ditunggu Masyarakat Adat Kalsel

Lalu, ada pula Manutui 520,23 ha, Loapanggang-Makunting 210,96 ha, Malaris (1.184,79 ha), Bayumbung (810,31 ha), Haratai-Janggar (1.872,67 ha), Hujung (256,27 ha), Kadayang (3.421,40 ha), Lian Paku (81,40 ha), Lian Buluh/Mangidung (239,73 ha), Salang’ai (304,59 ha), Tibarau/Datar Tapah (428,51 ha), Waja (292,50 ha), Kukubal (365,89 ha), Ma’abal (708,14 ha), Ma’abai (708,14 ha), Siputan (426,03 ha), Sungai Binti (860,45 ha), Uling-Uling (920,53 ha), Ayitih (251,30 ha) dan Haruyan (622,17 ha) serta wilayah adat Tanginau seluas 762,27 hektare.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.