Semrawut, Ratusan Baliho Caleg Dicopot Bawaslu-Satpol PP Banjarmasin

0

RATUSAN baliho caleg Pemilu 2019, ditertibkan tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Banjarmasin, Rabu (30/1/2019). Alat peraga kampanye itu dituding semrawut dan melanggar ketentuan kampanye pemilu dan peraturan Walikota Banjarmasin.

MENYISIR mulai Kantor Bawaslu Banjarmasin Jalan Dharma Praja, bergerak ke Jalan Pramuka, Sungai Lulut, Jalan Pangeran Hidayatullah (Banua Anyar), Sei Andai, Jalan Sultan Adam, Jalan Perdagangan, Jalan Belitung, Jalan Pasir Mas, Jalan Sutoyo S, Jalan Dahlia, Pekauman, Kelayan B, hingga ke kawasan Flyover Gatot Subroto dan kembali titik awal.

Dibantu puluhan personel Satpol PP Banjarmasin dan pengawas kecamatan serta pengawas lapangan serta pihak sekretariat KPU Banjarmasin dan instasi terkait, baliho caleg yang terpasang satu per satu dicopot. Semua diangkut ke mobil pickup dan ditumpuk jadi satu.

Ketua Divisi Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Banjarmasin Rahmadiansyah mengatakan baliho para caleg terpasang di sejumlah ruas jalan tidak mengantongi izin serta melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016.

“Ada juga baliho dari peserta pemilu yang tidak melaporkan APK ke Bawaslu, sesuai desain diatur dalam Peraturan KPU. Sudah jelas, jumlah APK dibatasi dan siapa saja yang boleh memasangnya,” kata Rahmadiansyah kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

BACA :  Di Masa Kampanye, Ini yang Hanya Bisa Dilakukan Peserta Pemilu 2019

Dia juga menyebut banyak baliho asal pasang di tempat sembarangan, tanpa melapor atau mendapat izin dari ketua RT atau RW setempat.

“Makanya, kami menertibkan. Tetapi, kami menertibkan sambil memastikan apakah baliho tersebut memiliki izin. Jika tidak berizin, kami tertibkan,” cetusnya.

Menurut Rahmadiansyah, sesuai Peraturan KPU Nomor 23/2018 yang diubah dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 ditegaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan dipasang APK, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

BACA JUGA :  Berebut Ruang Publik, Pekuburan Jadi Ajang Baliho Kampanye Caleg

“Namun, PKPU ini juga berdampingan dengan batasan yang diatur dalam Perwali Banjarmasin. Jika memang melanggar, ya kita tertibkan. Memang, saat ini, para caleg perlu sosialisasi diri, tapi jangan sampai melagngar,” tuturnya.

Bagi para caleg yang terjaring baliho atau spanduknya dalam penertiban tim gabungan, Rahmadiansyah menyilahkan untuk datang ke Bawaslu Banjarmasin. Namun, ia mengingatkan para caleg bisa memasang di tempat tertentu, terpenting tidak melebihi jumlah yang ditentukan dalam peraturan.

BACA LAGI :  Baliho Milik Caleg ‘Beken’ Ternyata Dirusak Tangan Jahil

“Kami mengimbau kepada partai politik silakan pindahkan atau tidak memasang sama sekali. Taati aturan yang mengatur masalah itu,” kata Rahmadiansyah.

Menariknya, baliho caleg yang ditertibkan tim gabungan nyaris berasal dari semua parpol. Bahkan, ada beberapa baliho calon petahana dan termasuk calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terjaring dalam aksi penertiban Bawaslu bersama Satpol PP Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.