Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Setengah Hati di Kalsel

0

PENGAKUAN masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan oleh pemerintah, terus digalang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel. Semua lini masyarakat sipil didorong bergerak agar masyarakat adat diakui keberadaannya, termasuk kawasan hutan adat yang selama ini terjamah industri ekstraktif dan perkebunan skala besar, bisa terlindungi.

BERTEMPAT di Hotel Mulia Paringin, Kabupaten Balangan, Rabu (30/1/2019), rencananya Walhi Kalsel mengundang Pemkab dan DPRD Balangan untuk hadir dalam diskusi percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA). Sayang, wakil pemerintah daerah absen. Padahal, diskusi ini dihadiri seluruh perwakilan masyarakat adat yang ada di Balangan.

Dua narasumber pun akhirnya yang mengupas eksistensi MHA, yakni Kepala Adat Dayak Pitap Aliyudar dan ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin.

BACA :  Pengakuan Hutan Adat Berjalan Lamban, Apa Kabar Kinerja Dewan?

“Sebenarnya, kami sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah agar ada pengakuan terhadap keberadaan MHA Dayak Balangan,” ucap Gusti Imanudin, ketua panitia pelaksana diskusi.

Menurut dia, berawal dari diskusi ini akhirnya tercetus komitmen dalam bentuk regulasi untuk mengakui wilayah adat yang dikelola masyarakat hukum adat, khususnya masyarakat Dayak di Balangan.

Gusti Imanudin berpendapat hak-hak masyarakat hukum adat sudah dijamin dalam konstitusi, yakni Pasal 18B ayat (2) dan 281 (3) UUD 1945 serta Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, MK Nomor 97 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan terkait atas pengakuan dan penghormatan atas kesatuan MHA.

BACA JUGA :  Dapat ‘Lampu Hijau’, Kawasan Hutan Adat Kalsel Bakal Diakui Pusat

“Dasar ini menjadi alasan yuridis bagi pemerintah pusat untuk pemenuhan hak-hak konstitusional, menyangkut hak dasar dan kebebasan setiap warga negara. Terutama, pendidikan, pekerjaan, kesetaraan di depan hukum, hak sosial ekonomi, kebebasan berpendapat, hak untuk hidup dan bertempat tinggal yang dijamin oleh UUD 1945,” papar Gusti Imanudin.

Aktivis masyarakat sipil mengatakan hak-hak tradisional yaitu hak-hak khusus atau istimewa yang melekat dan dimiliki suatu komunitas masyarakat. Utamanya, adanya kesamaan asal-usul (geneologis), kesamaan wilayah, dan obyek-obyek adat lainnya, hak atas tanah ulayat, sungai hutan dan dipraktikkan dalam masyarakat.

“Faktanya, ternyata kewajiban yuridis konstitusional terkait pengakuan dan penghormatan terhadap MHA oleh pemerintah pusat dan daerah masih terkendala,” ucapnya.

Khusus di Kabupaten Balangan, Gusti Imanudin menyebut masih setengah hati. Faktanya, hingga kini belum ada regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah mengakui masyarakat hukum adat.

BACA LAGI :  Pengakuan Hutan Adat Terus Digaungkan, Hanif: ‘Dosa Besar’ Jika Tak Ditindaklanjuti

Sementara itu, Ahmad Fikri Hadin menilai regulasi MHA sangat penting demi menjamin kehidupan masyarakat adat. Terutama, jaminan kebebasan dalam menjalankan kehidupan sosial masyarakat adat.

“Hak ini mencakup hak atas tanah, sumber-sumber kekayaan alam dan identitas ini menjadi pokok dasar dari penerapan MHA itu sendiri,”  ucap magister hukum jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Kepala  Adat Dayak Pitap Aliyudar  menegaskan akan terus berjuang terwujudnya pengakuan MHA secara menyeluruh. Dia mencontohkan, saat ini pengakuan hutat adat seluas 2.000 hektare yang berada di kawasan adat Dayak Pitap.

“Sayangnya, hingga kini, belum ada kepastian hukum untuk melindungi kawasan adat Dayak Pitap. Padahal, jika ada pengakuan hukum adat, kawasan itu bisa dijaga dengan kearifan lokal yang ada,” papar Aliyudar.(jejakrekam)

 

 

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.