Laporan Dana Hibah Pilkada Tabalong 2018 Tanpa Sepengetahuan Komisioner KPU?

0

KETUA KPU Tabalong Agus Musdian Noor menegaskan laporan keuangan dana hibah Pilkada Tabalong 2018, yang seharusnya dibahas bersama sebelum dilaporkan dan diserahkanke Pemkab Tabalong, tanpa sepengetahuan dirinya.

SEBELUMNYA, mantan Sekretaris KPU Tabalong Suparman menyatakan telah menyerahkan laporan keuangan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Tabalong.

“Saya sebagai Ketua KPU Tabalong beserta komisioner lainnya, tidak pernah diberitahu atas laporan keuangan hibah Pilkada tersebut, apalagi sampai melihat berkas laporannya untuk dibahas bersama,” ujar Agus.

Menurutnya, dana Rp 27,8 miliar yang dihibahkan Pemkab Tabalong ke KPU Tabalong untuk pelaksanaan Pilkada Tabalong 2018 harus dipertanggungjawabkan secara resmi. “Mestinya setelah Pilkada selesai, sekretaris KPU sebagai kuasa pengguna anggaran  penerima dana hibah yang juga merangkap tim pengelola keuangan melaporkan dulu ke komisioner untuk dicermati bersama,” bebernya.

BACA : Pilbup 2018 Selesai, KPU Tabalong Belum Serahkan Laporan Keuangan

Ditegaskannya, jika laporan keuangan tersebut sudah dianggap benar dan mendapat persetujuan dari komisoner, baru kemudian atas nama lembaga KPU Tabalong menyerahkan laporan keuangan tersebut ke Bupati Tabalong dalam sebuah acara resmi sesuai rencana.

Agus sangat menyayangkan terlambatnya laporan keuangan Pilkada Tabalong 2018 diserahkan dan yang paling fatal penyerahanya tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sebenarnya tidak ada alasan laporan keuangan tersebut terlambat diserahkan hingga tahun 2019, karena Sekretaris KPU Tabalong dalam kegiatan Pilkada selain mendapat honor Pokja tahapan dan biaya perjalanan dinas, juga menerima honor tim pengelola keuangan khusus Pilkada sebagai kuasa pengguna anggaran yang angkanya lumayan besar,” ungkapnya.

Itulah yang menjadi alasannya dirinya  bersama Noor Abdillah pada 31 Desember 2018 lalu, menyampaikan permasalahan ini ke Bupati Tabalong.

Menurutnya, karena laporan keuangan Pilkada Tabalong 2018 hingga 31 Desember 2018 belum dilaporkan, sementara persoalan keuangan harus diketahui oleh Pemkab Tabalong sebagai pemberi hibah.

“Sehingga sekali pun kami melaporkan di akhir tahun yakni pada 31 Desember 2018, itu sesuai tahun pelaksanaan Pilkada, yakni 2018,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.