Tiga Koli Tabloid Indonesia Barokah Rencananya Diedarkan ke Kalteng

0

PEREDARAN Tabloid Indonesia Barokah yang memuat berita-berita kontroversial jelang Pilpres 2019, berhasil digagalkan jajaran Bawaslu Kalsel bersama Sentra Gakkumdu Kalsel dan Bawaslu Banjarbaru. Sebanyak 24 koli berhasil diamankan saat berada di Sentral Pengolahan Pos Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara di Jalan Achmad Yani Km 20, Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (29/1/2019).

UNTUK satu koli itu berisi 414 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah. Totalnya, 9.936 eksemplar. Rencananya, ada tiga koli yang akan diedarkan di Kalimantan Tengah. Pengiriman lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin dikirim secara bertahap.

Pada pagi Selasa (29/1/2019) dikirim tiga koli, kemudian masuk lagi tiga koli dan terakhir 18 koli. Berarti, totalnya ada 24 koli, tiga koli rencananya dikirim dan diedarkan di masjid-masjid yang telah dicantumkan alamatnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ya, setelah kami cek ternyata datang lagi 18 koli berisi paket Tabloid Indonesia Barokah. Untuk tujuan Kalsel sebanyak 21 koli, dan tiga koli rencananya akan diedarkan di Kalteng. Ini belum ditambah beberapa koli yang dikirim ke Kaltim,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan kepada wartawan, saat mengecek paketan yang dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia, Selasa (29/1/2019).

BACA :  Tak Hanya Pulau Jawa, Tabloid Indonesia Barokah Juga Rambah Kalsel

Untungnya, menurut Iwan, sebelum beredar di tiga provinsi berhasil digagalkan saat berada di kantor Sentral Pengolahan Pos untuk wilayah empat provinsi di Kalimantan, minus Kalimantan Barat.

“Untuk penanganan temuan kiriman Tabloid Indonesia Barokah ini, kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Untuk barang bukti ini telah diamankan dan dititipkan dulu di Kantor Pos Indonesia,” katanya.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini memprediksi bakal datang lagi kiriman Tabloid Indonesia Barokah yang bermuatan 6-7 koli tiba di Sentra Pengolahan Pos Indonesia di Landasan Ulin.

Ia menegaskan langkah untuk menarik peredaran tabloid ini, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kalsel akan mempelajari status hukumnya, apakah termasuk pidana atau delik pers. “Makanya, kami berkonsultasi dulu dengan Dewan Pers, apakah tabloid semacam ini boleh beredar,” ucap Iwan Setiawan.

BACA LAGI :  Medsos Ancam Persatuan Umat Jelang Pilpres 2019

Untuk sementara, beber Iwan, ribuan eksemplar yang rencananya diedarkan di Kalsel dan Kalteng diamankan dulu. Menurut dia, untuk total eksemplar yang akan dikirim ke Kalimantan Timur masih dalam proses perhitungan.

“Sengaja kami tidak membuka amplop besar berisi Tabloid Indonesia Barokah, karena kasusnya langsung dilaporkan ke Bawaslu RI. Selanjutnya, nanti Bawaslu RI yang akan berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait masalah itu,” katanya.

Terpenting, menurut Iwan, semua kiriman dalam puluhan koli berisi tabloid digagalkan terlebih dulu agar tak beredar di tiga provinsi, yakni Kalsel, Kalteng dan Kaltim. “Kami yakin masih banyak kiriman tabloid yang belum dibongkar dalam truk pengangkut milik PT Pos Indonesia,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.