Pakar Tata Negara ULM Ichsan Anwary Masuk Nominator Hakim MK

0

KOMISI III DPR RI secara resmi menggelar tahapan seleksi calon hakim konstitusi periode 2019-2024. Seleksi calon hakim konstitusi ini untuk mengisi posisi dua hakim utusan DPR RI yang habis masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2019 mendatang, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adam.

ADA 11 nama yang mendaftar secara resmi mendaftar menjadi calon hakim konstitusi. Salah satu nama yang mencuat adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr H Ichsan Anwary.

Kepada jejakrekam.com, Selasa (29/1/2019), Ichsan Anwary menjelaskan terpilihnya  dirinya menjadi kandidat hakim konstitusi di MK RI, berjalan secara alami.

BACA :  Tak Etis Jika Kepala Daerah Terbuka Dukung Salah Satu Capres-Cawapres

Ia menuturkan memberanikan diri mendaftar menjadi calon hakim konstitusi atas dasar dorongan dari civitas akademika Fakultas Hukum ULM.

“Sebab, hal ini merupakan kali pertama mendaftar calon hakim konstitusi. Apalagi, saya mewakili secara institusi ULM di kancah nasional, sehingga harus mempersiapkan diri dengan matang mengikuti proses seleksi hakim konstitusi,” kata pakar hukum tata negara ini.

Ichsan mengakui memang ada pendaftaran calon hakim konstitusi pada lima tahun lalu. Namun, ketika itu, Ichsan Anwary justru diamanahkan menjabat wakil dekan bidang akademik di Fakultas Hukum ULM.

“Akhirnya, saya tak jadi mendaftarkan diri dalam seleksi calon hakim konstitusi,” ucap doktor hukum tata negara Universitas Airlangga, Surabaya ini.

BACA JUGA :  Putusan MK Tak Boleh Padamkan Gerakan Anti Korupsi

Ichsan Anwary sendiri memiliki modal menjadi hakim MK, sebab disertasi doktor bidang hukum tata negara mengangkat kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstisional lembaga negara. Bahkan, Ichsan sendiri terlibat banyak dalam beberapa kegiatan MK.  Ia sendiri saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum ULM.

“Secara verifikasi administrasi, saya memenuhi masuk dalam 11 nama calon hakim konstitusi yang akan digodok Komisi III DPR RI,” ujarnya.

BACA LAGI :  Gugatan Tiga SK Gubernur Kalsel Menguji Dasar Hukum

Setelah lolos verifikasi administrasi, selanjutnya Komisi III DPR RI akan menetapkan panel ahli seleksi hakim MK. Termasuk, penelusuran rekam jejak calon hakim untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan anggota DPR RI.

“Saat ini, belum ada jadwal proses seleksi. Memang, ada informasinya agenda seleksi dari Komisi III DPR RI akan segera digelar,” pungkas Ichsan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.