Disita 3,5 Kilogram Lebih Sabu, Tiga Sindikat Narkoba Disikat Polda Kalsel

0

TIGA sindikat narkoba yang bermain di Kalimantan Selatan berhasil disikat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Pasokan sabu dan ekstasi yang diedarkan jaringan ini digagalkan peredarannya, usai para tersangka sukses diringkus petugas.

WAKIL Kapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin mengungkapkan dari sindikat narkoba yang berhasil digulung, barang bukti sabu seberat 3.535,86 gram dan 2.600 butir ekstasi diamankan.

“Barang bukti narkoba ini kami dapat dari tiga sindikat yang selama ini bermain di Kalsel. Ada 12 tersangka yang diamankan dalam kasus ini,” ucap Wakapolda Kalsel Irjen Pol Aneka Pristafuddin dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (29/1/2019).

BACA :  Sipir Terlibat Jaringan Narkoba, Kepala Lapas Banjarbaru : Urusan Hukum Ditangani Polisi

Mantan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri ini mengungkapkan sindikat narkoba yang disikat merupakan jaringan Kalimantan Utara dengan barang bukti sebanyak 1.829,93 gram sabu. Tersangka dalam jaringan ini adalah Fajar Wahyudi dan Rudianur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu seberat 50,43 gram ini merupakan barang bukti dari jaringan Lapas Narkoba Karang Intan-Lapas Cempaka Banjarbaru dan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Ada lima tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan lapas ini, termasuk satu oknum sipir Lapas Cempaka Banjarbaru, Dely Purwa Adiantoro. Empat tersangka lainnya adalah Hendry Ardhiyatma, Basulli, Suryanto dan Cagat,” beber jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA :  Jangan Sampai Terlibat Narkoba, Kadivpas Wanti-wanti Jajarannya  

Wakapolda Kalsel juga mengatakan untuk sindikat narkoba Malaysia-Sumatera dengan para pelakunya, Sam’ani, Rifqi, Maysa, Ahmad Fahruzi dan H Abdul Rahman, berhasil digagalkan sabu siap edar seberat 1.656,5 gram dan 2.600 butir ekstasi.

“Ada lima tersangka yang terlibat dalam jaringan sabu Malaysia-Sumatera ini,” kata Aneka Pristafuddin.

Mantan Kabaggakkum Roprovos Divpropam Polri menambahkan semua jaringan narkoba yang bermain di Kalsel, terutama dari Kalimantan Utara dan lembaga pemasyarakatan (lapas) ditangkap pada Senin (21/1/2019).

“Untuk mengungkap jaringan ini, kami tugaskan polisi menyamar dalam operasi under-cover. Sedangkan, jaringan Malaysia-Sumatera, ditangkap pada Kamis (24/1/2019), atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada narkoba dalam boks sepeda motor dimuat dalam kantong plastik,” ucapnya.

BACA LAGI :  Hukum Mati Pengedar Narkoba, Kapolda Kalsel : Jaringan Malaysia Sudah Serang Kita!

Para budak narkoba ini kemudian dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba yang diatur dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas, berarti bisa menyelamatkan sedikitnya 74 ribu nyawa orang,” imbuhnya.

Selanjutnya, barang bukti itu diblender dan menyisakan sedikit untuk jadi alat pembuktian dalam tahap penuntutan yang juga disaksikan pihak Kejati Kalsel serta institusi penegak hukum lainnya, saat konferensi pers tersebut.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.