Pilbup 2018 Selesai, KPU Tabalong Belum Serahkan Laporan Keuangan  

0

PEMILIHAN Bupati Dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2018 yang harus menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, masih menyisakan masalah. Hingga kini KPU Tabalong belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong sebesar Rp 27,8 miliar. 

HAL tersebut dibenarkan Ketua KPU Tabalong  Agus Musdian Noor ketika dihubungi oleh jejakrekam.com di ruang kerjanya, Tanjung Senin, (28/1/2019).

“Benar, pengelolaan dana hibah Pilkada Tabalong Tahun 2018 dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima hibah yakni Sekretaris KPU Tabalong sebagai penanggungjawab sampai saat ini belum menyerahkan laporan pertanggung jawabannya,” ujar Agus.

BACA : Sengketa Pilkada Tabalong 2018 Belum Selesai

Sedangkan jabatan sekretaris KPU yang juga merangkap sebagai Tim Pengelola Keuangan di DIPA TA 2017 dan TA 2018 sudah berakhir per tanggal 1 Januari 2019 yang lalu.

Agus mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada Suparman, Sekretaris KPU Tabalong sebelum pensiun untuk menyampaikan laporan keuangan tersebut kepada Pemkab Tabalong namun  yang bersangkutan mengatakan laporan keuangannya belum selesai.

Menyikapi hal tersebut, dirinya selaku Ketua KPU Tabalong dengan didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan menemui  Bupati Tabalong dan Sekretaris Daerah Pemkab Tabalong untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Pilkada Tabalong Senin 31 Januari 2018 diruang kerja Bupati Tabalong.

BACA JUGA :  Dari Pilkada Tabalong hingga Duplikasi Dukungan DPD RI

“Kami menyampaikan laporan kegiatan Pilkada Tabalong 2018, namun soal laporan keuangan kami jelaskan kepada Bupati dan Sekda belum diselesaikan oleh Sekretaris KPU Tabalong. Artinya, kami komisioner sudah melaporkan dan tidak melewati tahun pelaksanaan yakni tahun 2019,” ujar Agus.

Agus pun tak menampik bahwa selain keterlambatannya Laporan Keuangan Pilkada Tabalong tersebut, juga adanya temuan dari Inspektorat KPU RI berupa Notisi Hasil Audit Atas Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Tabalong Tahun 2018 tertanggal 9 Oktober 2018 yang sempat mencuat di Rapat Pimpinan di KPU RI.

“Temuan itu dari Inspektorat KPU RI, saya sudah membuat surat perintah resmi kepada Sekretaris KPU Tabalong tertanggal 11 Oktober 2018 untuk menyelesaikan SP2HL dan SPHL yang menjadi obyek temuan tersebut” kata Agus.

Terpisah, mantan Sekretaris KPU Tabalong, Suparman meluruskan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor.

“Kita sudah menyampaikan laporan dana hibah pilkada tahun 2018 kedinas pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Tabalong dari jumlah hibah yang diterima sebesar Rp 27.810.745.800,” tegasnya.

BACA LAGI :  Banyak Temukan Pelanggaran di Pilkada Tabalong, H Sani Lapor Kapolri

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, dana yang digunakan sebesar Rp 19.494.556.093. dan yang tidak digunakan atau sisa sebesar Rp 8.316.189.707. dan dana yang tidak terpakai tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.

“Selanjutnya tinggal laporan pilkada pelaksanaan tahapan pilkada yang insya Allah akan selesai akhir bulan ini dan segera dilaporkan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.