Bejat! Oknum Guru di Barabai Setubuhi Bekas Muridnya

0

BEJAT. Perilaku seorang guru berinisial RF (44 tahun), tak layak digugu dan ditiru.Warga Komplek Guntur Timur RT 014/007, Kecamatan Barabai ini ditangkap anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

PERILAKU tak senonoh guru yang berstatus PNS ini diketahui, saat anggota piket Satuan Samapta dan SPKT Polres HST melakukan patroli rutin di daerah yang rawan kejahatan. Saat menemukan sebuah mobil tengah parkir di tepi jalan Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, polisi langsung menaruh curiga.

Benar saja, kecurigaan polisi terbukti. Setelah dibuka dalam mobil itu, ada cairan sperma di kursi penumpang bagian belakang. Akhirnya, pelaku bersama korbannya berinisial AS (15 tahun) dibawa ke Mapolres HST, Jumat (25/1/2019) malam, sekitar pukul 20.30 Wita,

BACA :  Predator Anak dan Perempuan Harus Diganjar Hukuman Setimpal

Polisi juga menyita barang bukti berupa baju kaos lengan panjang, celana legging warna hitam, celana dalam dan selembar BH warna krem. Turut pula, dibawa mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih, tempat persetubuhan terjadi.

Usai diperiksa intensif, ternyata keduanya bukan pasangan suami istri. Diketahui, pelaku RF merupakan bekas gurunya sewaktu di SMP. Akhirnya, polisi pun memberitahukan hal itu kepada orangtua korban. Tak terima, anaknya jadi mangsa sang guru, orangtua korban melapor ke polisi.

BACA JUGA :  Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur, Anggah Anggut Divonis 5 Tahun Penjara

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, para orangtua yang memiliki anak perempuan untuk menjaga baik-baik, agar kejahatan seksual tak mendera putrinya. Apalagi, kebanyakan para pelaku seksual adalah orang terdekatnya.

“Untuk pelaku, kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Sabana Atmojo kepada jejakrekam.com, Sabtu (26/1/2019).

BACA LAGI :  Mengatasi Masalah Pencabulan

Menurut Kapolres HST, atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umum, pelaku yang merupakan seorang guru itu dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Kapolres HST.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.