Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Skema Baru

0

KEMENTERIAN Kesehatan RI kembali mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin berobat.  Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS  ditanggung oleh internal badan, aturan baru memungkinkan warga untuk dikenakan biaya tambahan alias urun biaya. Alasannya masih sama: menghindari defisit anggaran. 

PAYUNG Hukum ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan aturan yang diterbikan Desember 2018. Dengan kata lain, pihak BPJS Kesehatan hanya akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin Muhammad Fakhriza menjelaskan BPJS pihaknya hanya menjalani apa yang telah diatur dalam Permenkes No 51 tahun 2018.

Dasar terbitnya Permenkes No 51 tahun 2018 disebutnya merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018 yang mengharuskan adanya turunan regulasi. Yang ditetapkan pada beberapa kementrian dan lembaga seperti Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu dan BPJS Kesehatan.

BACA: Kerjasama Terancam Dihentikan, BPJS Kesehatan Deadline Enam RS di Kalsel

Namun, dia menyebut skema urun biaya dan selisih biaya belum diterapkan secara resmi. Masih dalam tahap kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan apa yang dapat dikenakan urun biaya.

“Sebagai warga negara yang baik kita harus menaati aturan yang ada, BPJS sebagai badan penyelenggara (jaminan kesehatan) menyelenggara sesuai dengan peraturan yang ada diantaranya Permenkes,” dalih Fakhriza.

Dia menuturkan tanggung jawab untuk menyosialiasikan Permenkes No 51 tahun 2018 bukan hanya berada di pundak BPJS Kesehatan namun juga tanggung jawab Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit.

Terpisah Kepala Subbag Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Setiawan menjelaskan pihaknya masih menunggu kajian penunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan baru ini.

Sekadar diketahui, dalam Permenkes No 51 tahun 2018 menjelaskan layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu.

BACA: Akui Defisit, BPJS Kesehatan Sebut Tunggakan di RSUD Ulin Hanya Rp 24 Miliar

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Permenkes ini juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.

Dalam beleid ini, Kemenkes membolehkan peserta BPJS Kesehatan yang melakukan rawat jalan untuk naik kelas ke layanan eksekutif yang menggunakan dokter spesialis dengan membayar paket rawat jalan eksekutif paling besar Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan.

Rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan tentang kesediaan menanggung selisih biaya. Aturan ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.