Menangis, Dua Terdakwa Pidana Pemilu Menyesali Perbuatannya

0

DIADILI dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemilu, dua terdakwa mengaku menyesal. Dua terdakwa yakni caleg Golkar untuk DPRD Banjarbaru, Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2, Nurdin meneteskan air mata di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (22/1/2019).

KEDUANYA hadir dalam sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar dan dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), FA Abby dan ahli bahasa FKIP ULM, Sabhan. Terdakwa Rizali Hadi pun didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Budi Mukhlis telah melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

BACA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Didakwa Pasal Berlapis

Sementara, Kepsek SDN Guntung Manggis 2 selaku seorang aparatur sipil negara (ASN) dijerat jaksa dengan pasal tindak pidana pemilu termaktub dalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keduanya didakwa telah menggunakan fasilitas negara atau pendidikan sebagai ajang berkampanye, dengan membagi-bagikan kalender yang memuat citra diri.

Agenda pemeriksaan terdakwa pun dimanfaatkan Rizali Hadi mengungkapkan apa yang telah dialaminya selama ini. Ketika dicecar majelis hakim, Rizali mengaku menyesal.

“Dalam kasus ini, saya sendiri telah mendapat teguran dari pimpinan Partai Golkar,” kata Rizali Hadi.

Ia mengakui dirinya kenal dekat dengan Kepsek SDN Guntung Manggis 2, Nurdin karena sebagai pembina adiwiyata di sekolah itu. Atas kejadian ini, Rizali Hadi mengaku menyesal dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk memberi keringanan hukuman.

Setali tiga uang, Kepsek SDN Guntung Manggis 2, Nurdin pun mengatakan menyesal. Ia mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang para caleg berkampanye di sekolah.“Saya tidak tahu aturan itu ada di UU Pemilu. Saya menyesal,” kata Nurdin.

Ia pun mengatakan hanya menanti sanksi apa yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara yang menderanya. Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Indrasusi Siregar memutuskan untuk agenda pembacan surat tuntutan dari jaksa dijadwalkan pada Kamis (24/1/2019) lusa.

BACA JUGA :  Ahli Hukum dan Ahli Bahasa Perkuat Dakwaan Pidana Pemilu

Sementara itu, JPU Budi Mukhlis mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Kalsel untuk menyusun surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang lusa.

“Hari ini dan esok, rencana tuntutan (rentut) sudah disusun dan siap dibacakan nanti pada sidang lanjutan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarbaru ini.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.