Malas Ikut Apel Pagi, BKD Kalsel Bakal Potong Tunjangan PNS

0

BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengeluarkan kebijakan prosedur dan mekanisme pembayaran serta pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP)  pegawai negeri sipil (PNS)  berdasarkan surat nomor 850/0146-HKP. 2/BKD/2019 tertanggal 18 Januari 2019.

MELALUI surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel,  Abdul Haris Makkie ini,  diatur mengenai pemotongan tunjangan yang dibayarkan setiap tanggal 15 tersebut.  Ada beberapa kondisi yang menyebabkan tunjangan tersebut dipotong.

Pemotongan dilakukan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,  dan Pejabat Fungsional, yang tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan atau kabar tertulis atau lisan kepada atasan langsung, maka TTP nya dipotong sebesar 2% (dua persen) per hari,  bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama.

BACA : Pemprov Kalsel Restorasi Pesanggrahan Belanda di Tahura Sultan Adam

Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional yang tidak hadir masuk kerja tanpa kabar atau alasan yang jelas dan sah, maka TTP nya dipotong sebesar 3% (tiga persen) per hari,  bagi pelaksana atau staf yang tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan atau kabar tertulis atau lisan kepada atasan langsung, maka TTP nya dipotong sebesar 1% (satu persen) per hari,  dan bagi pelaksana yang tidak hadir masuk kerja tanpa kabar atau alasan yang jelas dan sah, maka TTP nya dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari.

Berdasarkan surat edaran tersebut,  TTP PNS  diberikan dengan perhitungan persentase  70% dari besaran TTP PNS setelah dipotong pajak, yang merupakan jumlah tetap (statis), 30% dari besaran TTP PNS setelah dipotong pajak, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan tingkat kehadiran (dinamis) dengan rincian10%  dari besaran TTP PNS setelah dipotong pajak didapat dari Penilaian Prestasi Kerja secara online, 20% dari besaran TTP PNS setelah dipotong pajak yang didapat dari nilai absensi online.  Jumlah pemotongan TTP setiap PNS tiap bulan maksimal hanya 30 persen dengan total tunjangan.

BACA JUGA : TPA Banjarbakula Rampung, Pemprov Kalsel Tagih Janji Pusat

Ketentuan tersebut sedikit memberatkan bagi pegawai yang bertugas sampai malam hari.  Sebab jika harus dipaksa apel pagi maka sangat memberatkan.  Beberapa SKPD memang melaksanakan tugas resmi sampai malam hari.

Contohnya Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol yang banyak kegiatan malam hari atau  Biro Hukum yang sering menelaah perkara gugatan yang juga sampai malam hari.

“Khusus bawahan saya di Biro Hukum saya berani tanggung jawab mereka memang bekerja sampai malam hari,  tidak mengenal waktu.  Jadi mereka tidak perlu dipaksanakan wajib apel pagi jika malamnya bekerja, ” tegas Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel,  Akhmad Fidayeen.

BACA LAGI: Kejati dan Pemprov Kalsel Bangun Sinergi Pencegahan Hukum

Sementara,  Kepala BKD Kalsel,  Perkasa Alam menjelaskan,  rekap absen kehadiran diserahkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  masing-masing.  Dikatakannya,  pembayaran TPP dari Badan Keuangan Daerah akan menunggu rekap dari BKD.

Dikatakan Perkasa,  ketentuan ini mulai diberlakukan bulan ini.  Pada bulan Februari,  akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu.  “Otomatis pembayaran TPP menunggu rekap BKD.  Akan keliatan berapa yang harus dibayarkan, ” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan pegawai yang bekerja sampai malam?  Perkasa menyebut hal tersebut bagian dari tugas dan fungsi.  Jika demikian,  lanjutnya,  maka tentunya ada keterangan tugas luar dan tidak mendapat sanksi meski tak mengikuti apel pagi.  “Selama ada penjelasan tugas luar tidak dipotong,  kecuali tidak ada kabar sama sekali itu yang dipotong,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmad
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.