Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Didakwa Pasal Berlapis

0

BABAK baru kasus tindak pidana pemilu memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (21/1/2019). Caleg Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Banjarbaru, Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2, Nurdin duduk di kursi terdakwa tindak pidana pemilu.

KEDUANYA menjalani persidangan perdana di Ruang Cakra, PN Banjarbaru. Diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Budi Mukhlis.

Di hadapan majelis hakim diketuai Vivi Indrasusi Siregar dan didampingi dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir, JPU Budi Mukhlis mengungkapkan ikhwal perkara tindak pidana yang menjerat kedua terdakwa, caleg Golkar Rizali Hadi dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2, Nurdin yang seorang aparatur sipil negara (ASN), berawal dari bagi-bagi kalender di fasilitas pendidikan.

BACA :  Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Jaksa Siap Tuntut Caleg Golkar dan Kepsek

Dalam dakwaannya, jaksa Budi Mukhlis mengungkapkan caleg Golkar Rizali Hadi didakwa telah melanggar pidana pemilu, karena meminta terdakwa lainnya, Nurdin untuk membagi-bagikan kalender berisi foto, nomor urut serta visi-misinya sebagai calon anggota DPRD Banjarbaru di Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Dicoret dari Bacaleg Golkar, Maskamian Andjam Datangi KPU Kalsel

“Ada sekitar 200 lembar kalender bergambar terdakwa Rizali Hadi, berisi nomor urut serta bertuliskan ajakan untuk mencoblos di SDN Guntung Manggis yang dipimpin Nurdin selaku kepala sekolah,” beber Budi Mukhlis.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru mengungkapkan dalam surat dakwaannya, terdakwa Rizali Hadi meminta Nurdin untuk membagi-bagikan kalender di sekolah. Selanjutnya, Nurdin selaku Kepsek SDN Guntung Manggis 2 kemudian meminta beberapa wali kelas untuk membagi-bagikan kepada para siswa.

Atas perbuatan itu, Rizali Hadi pun didakwa jaksa Budi Mukhlis, telah melanggar dan diancam pidana terdapat dalam Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan, terdakwa Nurdin dinilai telah terbukti melanggar Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua dijerat jaksa dengan pasal berlapis.

Usai membacakan surat dakwaan, proses persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Ada sembilan saksi dihadirkan, di antaranya perwakilan komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, perwakilan Panwas Kecamatan Landasan Ulin, dan beberapa guru di SDN Guntung Manggis, yang menerima dan membagikan kalender ke siswa. Selanjutnya, mereka mengembalikan lagi kepada sang kepala sekolah.

Usai mendengarkan surat dakwaan dan mengorek keterangan para saksi, hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana pemilu ini dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU.

BACA LAGI :  Semrawut, Perang Baliho Caleg Terkesan Rusak Keindahan Banjarmasin

Proses persidangan ini pun dipantau komisioner Bawaslu Kalsel Azhar ‘Aldo’ Ridhanie, yang menangani pelanggaran pemilu. Sidang pun juga cukup ramai disaksikan para pengunjung yang duduk di kursi belakang, saat kedua terdakwa dihadirkan.

Usai sidang, JPU Budi Mukhlis mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Kalsel untuk penyusunan surat tuntutan kepada kedua terdakwa.

“Habis sidang ini, kami langsung berangkat ke Banjarmasin, menemui para jaksa di Kejati Kalsel. Persidangan tindak pidana pemilu ini memang berlangsung cepat, apalagi kasus ini pertama di Kalsel untuk tindak pidana Pemilu 2019,” papar Budi Mukhlis.

Menurut dia, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebelum dibacakan surat tuntutan, dihadirkan saksi ahli dalam persidangan pada Selasa (22/1/2019) besok.

“Dalam kasus ini, kami harus membuktikan penggunaan fasilitas negara dalam hal ini sekolah, serta keterlibatan seorang ASN di dalamnya,” kata Budi.

BACA LAGI :  Pemasangan APK Dibatasi, Kalau Melanggar Aturan Dipastikan akan Disanksi

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengungkapkan pemantauan proses persidangan kasus yang menjerat caleg Golkar, Rizali Hadi dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 ini, wajib dilakukan pihaknya.

“Kami juga memantau proses klarifikasi yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap kepala sekolah ini. Termasuk, hasil penyelidikan dari Inspektorat Kota Banjarbaru,” tutur Aldo, sapaan akrabnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi/Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.