Setrum Ikan di Desa Samuda, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

0

GARA-gara menangkap ikan dengan alat setrum, Hanafi (29 tahun), warga Desa Samuda RT 08 RW04, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini ditangkap Polsek Daha Selatan karena diketahui melakukan tindak pidana ilegal fishing, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 23.20 Wita.

AWALNYA, polisi curiga ada seorang pemuda tengah menangkap ikan tengah malam dengan alat setrum di kawasan Desa Samuda RT 08 RW 04, Kecamatan Daha Selatan atau Nagara.

“Saat ditangkap, pelaku menyerah. Karena tertangkap tangan tengah menyetrum ikan.  Anggota kami langsung membawanya ke kantor polsek, bersama alat bukti setrum ikan yang dipakainya,” kata Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah kepada jejakrekam.com, Minggu (20/1/2019).

BACA :  Sadar Melanggar Hukum, Warga Daha Kompak Serahkan Alat Setrum Ikan

Alat setrum yang dipakai Hanafi merupakan alat rakitan tangkap ikan yang merusak ekosistem perikanan. Cukup banyak ikan yang berhasil ditangkap Hanafi pada malam itu.

Hilmi Wansyah memastikan kasus ilegal fishing ini akan terus didalami secara intensif, apalagi pelaku bersama alat bukti berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Padahal, jelas alat setrum ini melanggar peraturan perundang-undangan. Penyetruman ikan juga merusak ekosistem ikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  16 Warga Desa Pihani Raya Sukarela Serahkan Alat Setrum Ikan

Menurut Hilmi, pihaknya sudah menyosialisasikan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum, racun dan sebagainya. “Ternyata, masih ada oknum yang melanggar. Ya, supaya tidak merugikan penangkap ikan lainnya yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, para oknum ini kami amankan. Jelas, penyetruman ikan merusak biota sungai,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.