Jual Beli Air Curah Irigasi Riam Kanan ke PDAM Dipertanyakan

0

SEBAGIAN masyarakat baru mengetahui adanya perjanjian jual beli air curah antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel dengan PDAM Intan Banjar. Dalam perjanjian jual beli air curah ini, pihak PDAM Intan Banjar dikenakan tarif Rp 1.900 per meter untuk diolah menjadi air bersih.

MUNCUL pertanyaan sebagian masyarakat tentang legalitas perjanjian jual beli antara Dinas PUPR Kalsel dengan PDAM Intan Banjar tersebut. Seperti yang diutarakan pengamat sosial masyarakat, HE Benyamine kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Jumat (18/1/2019).

Benyamine mengatakan tujuan utama pemerintah membangun jaringan pipa air dengan diameter 1,2 meter sepanjang 17 kilometer tersebut adalah untuk mengantisipasi kesulitan air bersih masyarakat.  Ini artinya, menurut dia, dalam hal ini dari hulu dan ke hilir proyek yang disebut SPAM Banjarbakula targetnya pelayanan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

BACA : Larang Sedot Air Irigasi, Pemprov Kalsel Jual Air Curah ke PDAM

“Kan, proyek pemasangan jaringan itu dibangun pemerintah pusat dan setelah selesai diserahkan ke pemerintah provinsi. Tetapi, untuk penyaluran air curah tersebut, PDAM harus membeli terlebih dulu ke pemerintah, sepertinya ada yang belum tepat,” ujar Benyamine.

Tokoh seniman dan budayawan Kalsel ini mengaku heran, apabila pemerintah melakukan kegiatan produksi dan jual beli air curah. Sebab, menurut dia, pemerintah itu bisa memungut pajak atau restribusi dan bukan jual beli layaknya sebuah perusahaan.

BACA JUGA : Bangun SPAM Banjarbakula Perlu Dana Rp 387 Miliar

“Dinas PUPR Kalsel atau BPAM Banjarbakula itu bukan perusahaan. Jadi, legalitas jual beli air curah itu patut dipertanyakan. Terlebih lagi, harga produksi sendiri lebih murah dibanding beli ke Pemprov Kalsel,” ujar Benyamine.

Terkait kesepakatan jual beli dinilai Benyamine, harus ada penjelasan kepada masyarakat agar tidak membingungkan. Sedangkan, masih menurut dia, dengan adanya larangan PDAM Intan Banjar mengambil air di saluran irigasi, sejatinya diikuti  dengan larangan serupa para petambak ikan.

“PDAM dan petambak ikan sama-sama menggunakan air dari saluran air irigasi. Keduanya juga merupakan bisnis. Kalau mau ditarik lebih luas, pertanian juga yang menggunakan air irigasi, nah itu bagaimana?” cecar Benyamine.

Menariknya, Bupati Banjar H Khalilurrahman juga mengaku tidak tahu jika ada perjanjian jual beli air curah yang berasal dari irigasi Riam Kanan. “Saya baru tahu, dan nanti saya akan pelajari,” kata bupati yang akrab disapa Guru Khalil ini.

BACA LAGI :  Siapa Yang Memperbaiki Pipa Bocor Milik PDAM Intan Banjar?

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan perjanjian jual beli dilakukan pihaknya dengan PDAM Intan Banjar telah disetujui Kementerian PUPR. Termasuk, dasar hukumnya berupa peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel.

Hal senada juga disampaikan Kepala UPT BPAM Banjarbakula Nazaruddin Al Haidar. Ia menegaskan tidak ada masalah dalam perjanjian jual beli air curah tersebut.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.