Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2019, Warga Binaan Serentak Rekam Data e-KTP

0

DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri turun ke daerah. Melalui Disdukcapil mulai melakukan jemput bola perekaman data e-KTP bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) secara serentak ke seluruh Indonesia yang dilakukan pada 17-19 Januari 2019.

PROGRAM jemput bola serentak ini dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan hak pilih seluruh warga binaan di lapas dan rutan pada Pemilu serentak, 17 April 2019 mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Banjarmasin M Yusuf Effendi mengungkapkan beberapa hari yang lalu, telah berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas (Lapas) IIA Teluk Dalam untuk mendata warga binaan yang memiliki kartu keluarga Banjarmasin.

BACA :  Ada 1.283 Pemilih Tambahan dan 970 Pemilih Khusus di Kalsel

Yusuf Efendi menyebut, hingga kini, ada sekitar 200 penghuni lapas di Teluk Dalam telah melakukan perekaman guna memenuhi hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti. “Insya Allah akan direkam semuanya,” ucap Yusuf Efendi.

Menurutnya, dari informasi yang diterima, banyak warga binaan yang belum merekam KTP elektronik. Sementara dalam memenuhi hak pada Pemilu 2019, tentunya setiap warga negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun ini, wajib rekam KTP elektronik.

” Sebab, jika tidak direkam, tentunya kita tidak bisa memberikan KTP elektronik ataupun surat keterangan pengganti KTP ketika ingin ke TPS untuk memberikan hak suara,” ujar Yusuf.

BACA JUGA :  Ini Enam Tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kalsel

Menurut dia, sebagai pembuktian terekam atau tidaknya para warga binaan ini, maka mereka dicek kembali guna menghindari adanya kegandaan. “Jadi, kita cek dulu melalui alat khusus,” ucapnya.

Lantas, jika mereka sebelumnya sudah merekam KTP elektronik, tetapi tidak memegang. Apakah dicetakkan lagi? Yusuf menjawab, masih melihat dulu kondisi stok blanko yang ada di Disdukcapil Banjarmasin. Namun, ia memastikan bagi warga binaan ini bisa mengikuti pemilu dengan memberikat surat keterangan (suket).

“Sementara ini, stok blanko yang ada sangat tipis. Dari data terakhir 300 keping. Sehingga solusinya adalah suket,” katanya.

Jika ada warga kabupaten/kota lain yang terpenjara di Lapas Teluk Dalam, apakah dilayani untuk perekaman data? Yusuf menjawab, sementara ini alat yang dimilikinya hanya untuk keperluan warga di Banjarmasin.

BACA LAGI :  Dinyatakan Invalid, Puluhan Ribu e-KTP Warga Banjarmasin Dibakar

Kasubag TU Lapas IIA Banjarmasin Ngatmin menyatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ditjen Kemasyarakatan Kemenkumham. Di mana, surat KTP elektronik ini salah satu persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2019.

Maka dari itu, di LP Rutan diperkirakan masih ada warga binaan yang belum memiliki persyaratan pemilu, sehingga pada Kamis (17/1/2019) hingga 19 Januari dilaksanakan perekaman serentak di seluruh Indonesia dengan menghadirkan Disdukcapil bersama KPU dan Bawaslu Banjarmasin.

Ngatmin membeberkan, hingga kini di Lapas Teluk Dalam dihuni sebanyak 2.558 warga binaan. Namun, diperkirakan, setelah ditelisik secara administrasi hanya 200 warga binaan untuk diberikan kesempatan perekaman data.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.