Pemkot Banjarmasin Revisi SK Walikota Terkait Guru Honorer

0

GURU honorer yang mempermasalahkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin, bisa bernapas lega. Dalam waktu dekat SK akan direvisi.

KEPASTIAN itu didapat saat pertemuan antara Komisi IV DPRD Banjarmasin dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, dan forum guru honorer, Rabu (16/1/2019).

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banjarmasin Hendro mengatakan, dalam waktu dekat revisi SK akan disampaikan kepada publik. Saat ini, Walikota Banjarmasin tinggal menandatangani revisi SK tersebut.

Ia mengatakan, SK pengangkatan guru honerer digunakan untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan keikutsertaan dalam  Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“SK yang lama sudah dikoreksi. Memang SK pengangkatan ini diterbitkan setiap tahun, sebab andai salah satu guru berhenti maka ada lampiran SK-nya. Jika tidak dilakukan seperti itu, dikhawatirkan SK-nya tetap berlanjut,” ungkap Hendro.

BACA : SK Walikota Bisa Direvisi Asal Guru Honorer Tak Tuntut Jadi PNS

Secara harfiah, lanjutnya, SK yang diterbitkan beberapa waktu lalu, mengangkat guru honorer namun pangkal masalahnya lembaga lain tidak mengakui sebagai dasar hukum pengangkatan guru honorer.

Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Banjarmasin Muhammad Ali Wardana mengapresiasi gerak cepat Pemkot Banjarmasin dan Komisi IV DPRD Banjarmasin untuk memperjuangkan aspirasi guru honorer. “Apa yang menjadi harapan dan keinginan guru honorer Banjarmasin, Alhamdulillah bisa terwujud,” kata Ali Wardana.

Ia mengatakan, guru honorer sudah bisa tidur nyenyak karena tuntutan revisi SK pengangkatan sudah terealisasi, sehingga secara legal formal guru honorer di Banjarmasin bisa mendapatkan NUPTK dan keikutsertaan dalam seleksi PPG.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.