Pajak THM Ditengarai Bocor, DPRD Panggil Bakueda Banjarmasin

0

INSPEKSI mendadak (sidak) Komisi II DPRD Banjarmasin mengecek pembayaran pajak hiburan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) ditengarai tak sesuai peraturan daerah dan mengalami kebocoran, berbuntur. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pun dipanggil hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Banjarmasin, Rabu (16/1/2019).

USAI rapat dengar pendapat, Kepala Bakueda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengakui telah menindaklanjuti temuan Komisi II DPRD Banjarmasin.

“Memang kuantitas pengunjung THM berbeda tiap hari. Dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan uji petik guna memastikan jumlah pengunjung THM dalam jangka waktu tertentu,” kata Subhan Noor Yaumil.

Ia mengungkapkan sudah ada alat kontrol yang diterapkan di THM untuk memastikan pembayaran pajak dan retribusi dari pengusaha hiburan malam di Banjarmasin. Termasuk, diperkuat hasil audit BPK Perwakilan Kalsel pada Desember 2018 lalu.

BACA :  Tiru Yogyakarta dan Bali, DPRD Banjarmasin Janji Revisi Perda Pajak Hiburan

“Justru dari hasil audit BPK RI soal penarikan pajak hiburan THM tidak masalah. Bakueda Banjarmasin malah dapat rapor hijau,” ucapnya.

Di sisi lain, Subhan tak memungkiri tak ada kata sempurna untuk penerapan kontrol penggalian sumber pendapatan dari pajak dan retribusi hiburan di Banjarmasin.

Menurut Subhan, perlu direvisi regulasi sehingga sektor pajak hiburan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin.

“Memang ada masukan dari pengusaha THM meminta tarif pajak hiburan ditinjau ulang, karena tarif pajak THM mencapai 40 persen dan pajak karaoke sebesar 30 persen,” ungkap Subhan.

BACA JUGA :  Realisasi Pajak Restoran dan Hiburan di Banjarmasin Meningkat Tajam

Ia memahami keluhan dari pengusaha THM karena tarif pajak hiburan di Banjarmasin lebih tinggi dibanding kota-kota lainnya.

“Masalah ini memang sensitif di Banjarmasin. Apalagi, masyarakat Banjarmasin dikenal religius. Makanya, perlu dirembugkan,” katanya.

Mengenai pajak hiburan bagi THM yang beroperasi di luar jam tayang, Subhan menyebut tidak akan gegabah, karena aturannya sudah tegas melarang beroperasi di luar ketentuan di dalam perda.

Ketika didesak berapa potensi pajak hiburan THM yang berani melanggar jam tayang, Subhan enggan membeberkannya.

BACA LAGI :  Kenakan Baju Hitam, STB Uniska Tuntut Perda Pajak Hiburan Direvisi

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Pramono pun mengakui regulasi yang ada perlu direvisi, agar kebocoran dalam pajak hiburan khususnya di THM tak terjadi lagi.

“Penerimaan pajak sektor hiburan tidak optimal karena menggunakan sistem self assessment tax return artinya pengusaha THM sendiri menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Dengan begitu, menurut Bambang, pengusaha THM justru membayar pajak hiburan berapa pun sesuai keinginannya. “Bakueda juga mengeluhkan minimnya tenaga kontrak untuk mendata dan memungut pajak hiburan di THM. Ini perlu dipikirkan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.